Sebaraya.com – Jakarta, 29 Maret 2023 – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengeluarkan pernyataan mengejutkan bagi para tenaga honorer di Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/3), Anas mengungkapkan bahwa para pegawai honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran tahun ini.
Menurut Anas, pemberian THR hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini tentunya menjadi kabar kurang mengenakan bagi para tenaga honorer yang telah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan roda pemerintahan di berbagai sektor.
Namun, terdapat perbedaan kecil untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Menurut Anas, para guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 50%.
Hal ini tentunya memberikan kabar baik bagi para guru yang telah bekerja keras dalam memberikan pendidikan yang berkualitas bagi generasi muda Indonesia.
Keputusan ini sendiri tentunya menuai berbagai respons dari berbagai pihak. Para tenaga honorer merasa kecewa dan merasa bahwa kontribusinya tidak dihargai dengan sebaik-baiknya, sementara para guru merasa senang dengan keputusan tersebut.
Meski demikian, sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus tetap mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Semoga keputusan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi Indonesia ke depannya.