Kejutan Besar! Apa Saja 6 Tunjangan PNS yang Akan Dihapus?

Gaji Ke-13 ASN
Pict by : Sebaraya.com

Cilegon, Sebaraya.com – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang skema gaji tunggal, juga dikenal sebagai single salary, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Beliau menegaskan bahwa skema ini merupakan salah satu prioritas utama dalam rencana kerjanya untuk tahun 2024.

Jika skema ini benar-benar diterapkan, maka semua tunjangan yang saat ini berlaku, baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan dihapus dan digantikan oleh satu penghasilan tunggal yang mencakup semua komponen tersebut.

Bacaan Lainnya

“Konsep kebijakan terkait sistem pensiun dan gaji tunggal untuk ASN,” kata Suharso dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI pada hari Senin (11/9) yang lalu.

Sejauh ini, PNS menerima berbagai jenis tunjangan, di antaranya:

1.Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Jumlahnya bervariasi, tergantung pada tingkat jabatan dan instansi tempat mereka bekerja, baik di pusat maupun di daerah.

Di tingkat pemerintah pusat, tukin tertinggi diberikan kepada PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, sesuai dengan Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Tukin tertinggi tersebut sebesar Rp 117.375.000 untuk jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27, sementara tunjangan terendah adalah Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri keduanya adalah PNS, maka tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satu dari mereka yang memiliki gaji pokok tertinggi.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Jumlah tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk menerima tunjangan anak adalah bahwa anak-anak PNS tersebut harus berusia kurang dari 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan

Saat ini, tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Namun, mulai tahun depan, besaran uang makan ini akan diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Besaran uang makan dalam kedua aturan tersebut tetap sama, dengan golongan I dan II menerima Rp 35.000 per hari, golongan III menerima Rp 37.000 per hari, dan golongan IV menerima Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS, yaitu eselon. Peraturan terkait pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007.

Besaran tertinggi adalah Rp 5.500.000 untuk eselon IA, Rp 4.375.000 untuk eselon IB, Rp 3.250.000 untuk eselon IIA, Rp 2.025.000 untuk eselon IIB, Rp 1.260.000 untuk eselon IIIA, Rp 980.000 untuk eselon IIIB, Rp 540.000 untuk eselon IVA, dan Rp 490.000 untuk eselon IVB.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan.

Perpres Nomor 12 Tahun 2006 mengatur besaran tunjangan umum untuk PNS Golongan IV sebesar Rp 190.000, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000, PNS Golongan II sebesar Rp 180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp 175.000.

Perlu diingat bahwa daftar tunjangan PNS di atas belum mencakup tunjangan pensiun. Tunjangan pensiun akan tetap diberikan secara bulanan kepada PNS meskipun mereka telah pensiun. Semoga informasi mengenai besaran tunjangan PNS ini bermanfaat bagi pembaca.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *