Jakarta, Sebaraya.com – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ir. Restuardy Daud, M.Sc, menyampaikan berbagai hal terkait dengan agenda pembangunan daerah dalam rapat dengan Komisi 10 DPR RI, Menteri dan jajaran dari Kementerian Pan RB. Dalam paparannya, beliau membahas beberapa poin penting yang telah disampaikan sebelumnya.
Pertama, Ir. Restuardy Daud membicarakan tentang proses rekrutmen dan posisi Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini. Ia menyatakan bahwa saat ini mereka berada dalam posisi “hilir” dalam proses rekrutmen yang akan berlanjut ke tingkat daerah.
Aspek teknis, seperti rencana kebutuhan dan mekanisme pelaksanaan, termasuk dalam wewenang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Ir. Restuardy Daud menjelaskan bahwa fokus mereka adalah bagaimana proses ini dapat diterapkan di tingkat daerah.
Baca Juga : Terobosan Baru! Honorer Teknis dan Administrasi Bersatu Tuntut Kesetaraan dalam Pengangkatan PPPK
Selanjutnya, Ir. Restuardy Daud menjelaskan mengenai pengalihan status tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.
Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan edaran kepada pemerintah daerah untuk memastikan bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilakukan oleh pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Hal ini menjadi upaya untuk memperbaiki kondisi kepegawaian di daerah.
Dalam proses ini, terdapat kekhawatiran dari pemerintah daerah terkait dengan kemampuan fiskal mereka untuk membiayai gaji P3K guru.
Baca Juga : Ketua Umum APEKSI, Bima Arya, Berani Ambil Sikap Tak Terduga Terkait Nasib Honorer
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, P3K yang diangkat harus mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Pemerintah daerah khawatir akan meningkatnya beban APBD terkait dengan pembiayaan ini.
Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Keuangan telah meyakinkan pemerintah daerah bahwa mereka akan mendapatkan dukungan melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, perlu asistensi lebih lanjut kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan teknisnya.
Menteri Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur teknis pemberian gaji dan tunjangan P3K.
Peraturan ini menjalankan Perpres 98 dan menekankan bahwa hal ini harus dilakukan dalam koridor APBD, dengan pemerintah pusat yang akan mendukung melalui mekanisme DAU.
Demikianlah paparan yang disampaikan oleh Ir. Restuardy Daud, M.Sc, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Pihak Kementerian Dalam Negeri berharap agar proses rekrutmen dan pengangkatan P3K dapat berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah.