Sebaraya.com – Hari Raya Idul Fitri tahun ini mungkin tidak akan terasa spesial bagi pegawai negeri sipil (ASN), TNI, Polri, dan keluarga mereka. Pemerintah telah mengumumkan bahwa mereka tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh tahun ini. Beberapa masalah dianggap menjadi penyebabnya.
Dalam pernyataannya pada hari Rabu (29/3/2023), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, terutama dalam hal pemulihan dan antisipasi, merupakan salah satu hambatan utama.
Selain itu, ketidakpastian global telah menyebabkan pelemahan ekonomi di dalam negeri. Menurut Menkeu, ketegangan geopolitik, seperti perang Rusia dan Ukraina, dan perubahan kebijakan moneter oleh negara-negara di seluruh dunia, menjadi penyebab utama masalah ini.
“Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ujarnya.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa komponen THR yang akan diberikan tahun ini akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja perbulan, semuanya sebesar 50 persen.
Untuk instansi pemerintah daerah, penambahan penghasilan maksimum sebesar 50 persen dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
“THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan ini tetap konsisten dengan afirmasi kita membantu masyarakat terutama kelompok tidak mampu melalui APBN yang memihak pada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bansos termasuk bantuan pangan,” kata Sri Mulyani.
Ketidakpastian dalam hal ekonomi dan kesehatan yang masih berlanjut menyebabkan pemerintah mengambil tindakan ini. Meskipun keputusan ini mungkin tidak menyenangkan bagi beberapa orang, tetapi diharapkan dapat membantu menjaga momentum pemulihan ekonomi dan membantu kelompok masyarakat yang kurang mampu.