JAKARTA, SEBARAYA.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mencatat keberhasilan dalam membongkar praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang diduga merugikan banyak pihak. Kali ini, sasaran penindakan adalah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), yang menawarkan program simpanan dengan iming-iming bunga tinggi hingga 4,17 persen per bulan.
Kasus tersebut berhasil diungkap setelah serangkaian investigasi mendalam yang dilakukan Satgas PASTI bersama sejumlah instansi terkait. Penanganan perkara melibatkan koordinasi lintas lembaga, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah.
Tak hanya itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut mengambil peran penting dalam melakukan profiling terhadap para pelaku, memetakan potensi dampak kerugian, serta menelusuri aliran dana yang dihimpun melalui Koperasi BLN.
Hasil investigasi tersebut membawa Satgas PASTI ke tahap penindakan hukum. Aparat berhasil melakukan penangkapan terhadap Nicholas Nyoto Prasetyo yang menjabat sebagai Ketua Koperasi BLN.
Nicholas diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai produk simpanan yang menawarkan tingkat keuntungan tidak wajar. Salah satu program yang ditawarkan bahkan menjanjikan bunga mencapai 4,17 persen per bulan, angka yang jauh di atas rata-rata tingkat bunga simpanan lembaga keuangan resmi.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun simpanan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Satgas PASTI menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bukti nyata pentingnya sinergi antara berbagai kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, dan otoritas pengawas dalam menghadapi maraknya aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.
“Kejahatan keuangan ilegal semakin kompleks dan dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Karena itu, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan dan penindakan,” demikian pesan yang disampaikan Satgas PASTI dalam keterangannya.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas sebelum menempatkan dana pada suatu investasi atau produk simpanan. Tawaran dengan janji keuntungan tinggi dan tidak masuk akal harus menjadi alarm kewaspadaan bagi calon investor.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui layanan pengaduan resmi di portal SIPASTI atau menghubungi Kontak OJK melalui layanan telepon 157 dan WhatsApp 0811-5715-7157.
Sementara itu, bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, OJK meminta agar segera melaporkan kejadian tersebut melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dengan melampirkan bukti dan dokumen pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kasus Koperasi BLN kembali menjadi pengingat bahwa iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat sering kali menjadi pintu masuk praktik penghimpunan dana ilegal. Masyarakat diminta untuk selalu menerapkan prinsip “cek legalitas, cek logis” sebelum mengambil keputusan investasi guna menghindari risiko kerugian di kemudian hari. (RST)







