Sindikat Pencuri Kabel Kereta Dibekuk Polda Banten, Dua Pelaku Masih Buron

SERANG, SEBARAYA.COM – Aksi nekat komplotan pencuri kabel persinyalan kereta api yang telah beroperasi sejak 2024 akhirnya berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Tidak hanya menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah, aksi para pelaku juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan ribuan penumpang yang melintas setiap harinya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Banten berhasil mengamankan empat tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap setelah Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan mendalam terhadap dua laporan pencurian fasilitas perkeretaapian yang terjadi di kawasan Stasiun Maja, Kabupaten Lebak, serta Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu objek vital nasional.

“Fasilitas perkeretaapian merupakan infrastruktur strategis yang mendukung keselamatan dan kelancaran transportasi masyarakat. Setiap pelaku yang merusak atau mencuri fasilitas tersebut akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dian.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencurian pertama terjadi di jalur kereta api KM 62+400 Kampung Maja Pasar, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Para pelaku yang terdiri dari AN alias Unge, GR, SY, AG, IS, MU, dan AR diketahui telah merencanakan pencurian kabel persinyalan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta.

Pada 26 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, mereka berangkat menggunakan tiga sepeda motor menuju lokasi. Sesampainya di sekitar jalur rel, para pelaku membuka tutup beton saluran kabel menggunakan besi congkel, kemudian memotong kabel persinyalan dengan gergaji besi.

Setelah kabel berhasil dipotong, para pelaku menariknya keluar dari saluran dan mengupas lapisan luar untuk mengambil tembaga yang ada di dalamnya. Tembaga hasil curian kemudian dimasukkan ke dalam karung sebelum dijual kepada penadah.

Menurut Dian, setiap anggota kelompok memiliki peran masing-masing mulai dari membuka saluran kabel, memotong, menarik hingga mengupas kabel untuk mengambil tembaga yang bernilai jual.

Ironisnya, keuntungan yang diperoleh para pelaku dari hasil penjualan tembaga tersebut hanya sekitar Rp300 ribu per orang.

Tak puas dengan hasil pencurian pertama, keesokan harinya para pelaku kembali ke lokasi yang sama untuk melancarkan aksi serupa.

Namun saat sedang memotong kabel persinyalan, keberadaan mereka diketahui Petugas Keamanan Dalam (PKD) PT KAI. Para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan sejumlah barang bukti di lokasi.

Barang bukti yang ditinggalkan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, telepon genggam Oppo A3S, switer warna hitam, tang potong, serta kabel persinyalan yang telah terkelupas.

Selain beraksi di wilayah Lebak, kelompok ini juga melakukan pencurian kabel fasilitas perkeretaapian di kawasan Stasiun Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima laporan adanya gangguan teknis pada jalur kereta api. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam unit kabel Counting Head hilang dari lokasi pemasangan.

Akibat pencurian tersebut, sistem persinyalan dan operasional perjalanan kereta api mengalami gangguan yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) tercatat mengalami kerugian materiil mencapai Rp248.598.000.

Berbekal hasil olah TKP, keterangan saksi dan pengembangan penyidikan, Tim Subdit I Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap empat tersangka pada 22 dan 23 Mei 2026.

Keempat tersangka tersebut yakni GR (23), AR (28), AN (28), dan MH (32). Sementara dua pelaku lainnya berinisial IS dan MU masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Adapun dua tersangka lain berinisial SY dan AG saat ini sedang menjalani proses hukum dalam perkara berbeda di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan diketahui GR, AR, dan AN merupakan pelaku utama yang melakukan pencurian secara langsung. Sedangkan MH berperan sebagai penadah yang membeli dan menampung hasil kejahatan untuk dijual kembali.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, telepon genggam, tang potong, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta potongan kabel persinyalan.

Polda Banten menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada penangkapan para pelaku utama. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu dua DPO yang masih melarikan diri serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah lain yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun menampung barang yang diduga berasal dari tindak pidana. Peran penadah menjadi salah satu faktor yang membuat kejahatan seperti ini terus terjadi,” ujar Dian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP tentang penadahan.

Para pelaku pencurian terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun, sementara pelaku penadahan terancam pidana penjara hingga enam tahun. (RST) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait