Penerapan Single Salary PNS dan Perubahan Tunjangan Kinerja Mulai November 2023

passing grade pppk guru
Skema Baru Insentif Triwulan dan Bonus Tahunan Siap Dicairkan

Cilegon, Sebaraya.com – Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru akan diberlakukan pada 2 November 2023. Pemerintah berencana mengadopsi konsep gaji tunggal bagi ASN.

Donny Moenek, Ketua I Koordinator Bidang Penguatan Organisasi Dewan Pengurus Korpri, menyatakan bahwa konsep ini mengintegrasikan berbagai komponen gaji yang sebelumnya terpisah, seperti tunjangan anak, istri, beras, dan lain-lain ke dalam gaji pokok ASN. Namun, tunjangan jabatan dan fungsional akan tetap diperhitungkan secara terpisah.

Bacaan Lainnya

Menurut skema ini, komponen gaji akan diperhitungkan berdasarkan beban kerja, bobot, jabatan, dan pencapaian kinerja ASN. “Sistem gaji yang disesuaikan dengan risiko kerja akan menciptakan sistem penggajian yang adil,” sebagaimana dijelaskan dalam dokumen berjudul “Wacana Gaji Tunggal (Single Salary) Pegawai Negeri Sipil.”

Baca Juga : Berdasarkan UU ASN 2023, PPPK Akan Dapat Uang Pensiun, Inilah Skemanya!

Dokumen dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2017 menjelaskan bahwa single salary system menggabungkan berbagai jenis penghasilan menjadi satu.

Sistem ini mengkategorikan unsur jabatan dan tunjangan berdasarkan grading atau pemeringkatan. Grading menilai posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Setiap grading memiliki nilai rupiah yang berbeda, sehingga ASN dengan jabatan yang sama mungkin mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian.

Baca Juga : UU ASN 2023 Disahkan, Ini Perbedaan PNS dan PPPK

Tunjangan kinerja, yang diberikan berdasarkan pencapaian kinerja ASN, tetap ada dalam single salary system. Jika kinerja dinilai baik atau sangat baik, tunjangan kinerja diberikan sebagai bonus.

Namun, jika kinerja kurang atau buruk, tunjangan dapat dikurangi. Besarannya adalah 5% dari gaji ASN dan bisa berbeda antar PNS dengan kontrak kerja yang sama, tergantung hasil kinerja.

Sementara itu, tunjangan kemahalan dihitung berdasarkan indeks gaji dan tunjangan kinerja, dikalikan dengan indeks harga daerah tempat PNS bekerja. Besaran tunjangan kemahalan akan diatur melalui Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *