SERANG, SEBARAYA.COM – Kondisi keuangan PT Jamkrida Banten tengah berada dalam sorotan tajam publik. Rangkuman Laporan Keuangan (LK) tahun 2025 mengungkap lonjakan beban klaim yang mencapai Rp61,29 miliar hingga membuat rasio klaim atau loss ratio perusahaan menembus angka 78,7 persen, jauh di atas batas maksimal yang ditetapkan regulator.
Parahnya lagi, pihak Jamkrida Banten melalui jajaran direktur maupun bagian korporasi sekretariat (korsek) terkesan bungkam saat dikonfirmasi terkait berbagai temuan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi Sebaraya.com mengaku belum menerima tanggapan resmi dari manajemen perusahaan penjaminan daerah tersebut.
Berdasarkan ketentuan POJK Nomor 2/POJK.05/2017 Pasal 26, batas maksimal loss ratio perusahaan penjaminan hanya sebesar 70 persen. Namun realisasi tahun 2025 justru melampaui ambang batas hingga memunculkan indikasi lemahnya sistem manajemen risiko perusahaan.
Tak hanya itu, tingginya beban klaim juga memicu dugaan adverse selection dari mitra perbankan, khususnya Bank Banten. Temuan adanya konsentrasi klaim pada satu bank dinilai memperbesar potensi risiko keuangan Jamkrida Banten.
Situasi semakin mengkhawatirkan lantaran apabila sekitar 30 persen klaim tersebut terindikasi fiktif, maka potensi kerugian yang dapat dialami Jamkrida diperkirakan mencapai Rp14,71 miliar. Nilai tersebut dinilai cukup besar dan dapat menggerus ekuitas perusahaan yang saat ini berada di kisaran Rp79 miliar.
Selain persoalan klaim, sorotan juga mengarah pada kebijakan investasi perusahaan. Dana investasi sebesar Rp90 miliar diduga mayoritas ditempatkan di Bank Banten tanpa diversifikasi portofolio yang memadai.
Padahal, dari nilai investasi fantastis tersebut, pendapatan investasi yang diperoleh hanya sekitar Rp4,52 miliar. Kondisi itu dinilai tidak optimal dan berpotensi menimbulkan risiko tinggi terhadap kesehatan keuangan perusahaan.
Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 14 dan POJK 2/2017 Pasal 21, pengelolaan dana perusahaan daerah seharusnya dilakukan secara prudent, hati-hati, dan terdiversifikasi. Lemahnya pengawasan pemerintah daerah dinilai semakin membuka ruang terjadinya konflik kepentingan.
Bahkan, dana yang bersumber dari APBD tersebut disebut-sebut berpotensi menimbulkan indikasi gratifikasi bunga dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp1,35 miliar.
Temuan lain yang turut menjadi perhatian adalah pembayaran dividen sebesar Rp4,33 miliar atau sekitar 84 persen dari laba perusahaan kepada Pemerintah Provinsi Banten. Namun, terdapat risiko bahwa dana dividen tersebut tidak sepenuhnya masuk secara terintegrasi ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Dengan sisa saldo laba yang hanya sekitar Rp4,39 miliar, transparansi dan tata kelola keuangan Jamkrida Banten kembali dipertanyakan publik. Kondisi ini dinilai menjadi alarm serius bagi perusahaan dan pemerintah daerah agar segera melakukan evaluasi menyeluruh demi menjaga stabilitas keuangan serta kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, pihak redaksi Sebaraya.com mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Jamkrida Banten, baik melalui bagian korsek, Yoga. Namun hingga kini belum ada tanggapan ataupun klarifikasi resmi yang diberikan. (RST)







