Sebaraya.com – Pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di tingkat pusat maupun daerah direncanakan untuk dilakukan pada Juni 2023. Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji ke-13 tersebut diperkirakan dapat dibayarkan pada awal Juni. Ini sesuai dengan instruksi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 ASN.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto, dikutip dari VIVA, menjelaskan, “Prinsip (gaji ke-13) Juni bisa diajukan. Bisa saja awal Juni (sudah dibayarkan).”
Tri menambahkan bahwa komponen gaji ke-13 ASN pada prinsipnya sama dengan komponen THR. Ini mencakup gaji pokok hingga tunjangan kinerja.
“Prinsipnya sama dengan komponen THR yaitu gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan pangan dan 50 persen dari tunjangan kinerja,” jelasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa tujuan dari pembayaran gaji ke-13 ini adalah untuk membantu keluarga PNS dalam mempersiapkan tahun ajaran baru bagi pendidikan anak-anak mereka.
“Terutama pada saat tahun ajaran baru, untuk belanja kebutuhan pendidikan bagi putra-putri ASN,” ujarnya.