Guru PNS dan PPPK Dapat Tambahan Tunjangan Profesi 50 Persen, Cair Tanggal Ini, Simak!

tunjangan-profesi-50-persen-akan-dicairkan-kepada-guru-PNS-PPPK-bulan-ini

Jakarta, Sebaraya.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi guru akan menerima tambahan tunjangan profesi sebesar 50 persen.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan peraturan untuk memberikan tambahan tunjangan profesi sebesar 50 persen kepada guru PNS dan PPPK.

Bacaan Lainnya

Kabar yang beredar, pencairan tambahan tunjangan profesi sebesar 50 persen untuk guru PNS dan PPPK akan dilakukan pada bulan ini. Benarkah?

Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut hingga akhir agar mendapatkan informasi secara jelas.

Baca Juga : Kabar Update! September 2023 Pemerintah akan Membuka Satu Juta Formasi CPNS dan P3K

Jokowi telah mengeluarkan aturan baru mengenai pemberian tunjangan kepada PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan.

Tambahan tunjangan tersebut diberikan setiap tahun, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Aturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam aturan terbaru ini, Jokowi memberikan tambahan tunjangan khusus untuk dosen dan guru, baik PNS maupun PPPK.

Tambahan tunjangan tersebut adalah tunjangan profesi sebesar 50 persen yang ditambahkan pada komponen THR dan gaji ke-13 yang diterima guru.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, guru PNS dan PPPK tidak mendapatkan tambahan tunjangan profesi sebesar 50 persen.

Baca Juga : Wow! Menteri Nadim Ngasih Solusi Kece Buat Guru P3K Untuk Karir PNS 2023!

Pada tahun ini, pemerintah memberikan keistimewaan bagi guru dengan menambahkan komponen berupa tunjangan profesi.

Sehingga, THR dan gaji ke-13 yang diterima guru PNS dan PPPK pada tahun ini mencakup komponen-komponen berikut:

  • Gaji pokok, besarnya sesuai dengan masa kerja dan golongan.
  • Tunjangan suami atau istri, besarnya adalah 10% dari gaji pokok.
  • Tunjangan anak, besarnya adalah 2% dari gaji pokok.
  • Tunjangan pangan, besarnya setara dengan 10 kg beras.
  • Tunjangan jabatan atau umum.
  • Tunjangan profesi sebesar 50%.

Lalu, kapan pencairan tambahan tunjangan sebesar 50% dari tunjangan profesi dilakukan?

Seperti yang diketahui, THR telah dicairkan oleh pemerintah menjelang perayaan Idul Fitri yang lalu.

Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan ini sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 paling awal pada bulan Juni.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan petunjuk teknis pencairan gaji ke-13 tahun ini, di mana gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada tanggal 5 Juni 2023 yang lalu.

Baca Juga : Formasi CPNS 2023 Siap Digelar! Fresh Graduate FKIP: Cerah atau Suram? Yuk, Intip Faktanya!

Dengan demikian, ada beberapa guru PNS dan PPPK yang telah menerima tambahan tunjangan profesi sebesar 50% bersama dengan beberapa komponen gaji ke-13.

Bagi yang belum menerimanya, harap menunggu pencairan dari instansi pemerintah tempat mereka bekerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan bahwa gaji ke-13 diberikan sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan di mana guru PNS dan PPPK menerima tambahan tunjangan profesi sebesar 50 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *