SERANG, SEBARAYA.COM – Konflik rumah tangga yang menyeret dugaan perselingkuhan dan persoalan utang kini memasuki babak baru. Ispollia atau Lia, perempuan yang sebelumnya melaporkan dugaan perzinahan suami sahnya berinisial ASP dengan seorang mantan pegawai PT Jamkrida Banten berinisial RS, kini harus memenuhi panggilan klarifikasi dari Polda Banten.
Lia menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Banten pada Selasa (26/5/2026) terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan ASP atas unggahan di media sosial pribadinya.
Dalam unggahan tersebut, Lia diketahui memasang foto ASP disertai tulisan bernada emosional berbunyi, “dasar penipu, balikin semua aset-aset gue semua”.
Didampingi kuasa hukumnya, Lia mengaku unggahan tersebut muncul karena dirinya merasa tertekan akibat persoalan utang yang hingga kini belum diselesaikan oleh ASP.
“Hari ini saya memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak Ditreskrimsus Polda Banten atas postingan yang saya buat di media sosial terkait dugaan pencemaran nama baik ASP. Hal itu saya lakukan karena ASP tidak ada upaya untuk menyelesaikan pembayaran utang di bank dengan menggadaikan sertifikat rumah orang tua saya sebesar Rp75 juta,” ujar Lia.
Menurut Lia, persoalan tersebut membuat dirinya dan keluarganya terus mendapat tekanan dari pihak bank karena cicilan yang belum terselesaikan.
“Saya menjadi kesal dan bingung harus bagaimana, terlebih ASP sulit ditemui dan dihubungi, sementara pihak bank selalu menagih ke saya dan orang tua,” lanjutnya.
Lia juga mengungkapkan bahwa beberapa bulan lalu dirinya sempat bertemu ASP di bank untuk membahas penyelesaian masalah tersebut. Namun, dalam pertemuan itu, ia mengaku justru mendapat tekanan agar mencabut laporan dugaan perzinahan yang sebelumnya dilayangkan ke Polda Banten.
“Kalau kamu ingin saya menyelesaikan permasalahan utang ini, kamu harus mencabut laporan kamu di Polda Banten,” ujar Lia menirukan pernyataan ASP.
Karena menolak permintaan tersebut, Lia mengaku surat pernyataan yang diberikan ASP kemudian diserahkan kepada penyidik Unit PPA Polda Banten sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Kuasa hukum Lia, Rintis Yuniarti Frestanto, SH., MH , mengatakan kliennya telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan kooperatif dan berdasarkan fakta yang dialami langsung.
“Pertanyaan yang diajukan penyidik terkait Pasal 433 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Alhamdulillah, Lia menjawab sesuai fakta dan kejadian nyata, bukan fitnah,” ujar Rintis.
Ia berharap perkara tersebut tidak berlarut-larut karena menurutnya unggahan yang dibuat Lia bukan tanpa alasan.
“Yang diposting bukan semata-mata untuk mencemarkan nama baik atau menyebarkan kebohongan. Ada sebab musababnya, karena kenyataannya Lia yang harus menanggung beban utang yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelapor,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Lia diketahui telah melaporkan ASP dan RS ke Polda Banten atas dugaan perzinahan. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah Lia mengaku mengalami tekanan ekonomi dan psikologis akibat persoalan rumah tangganya.
Tak hanya kehilangan harta benda, Lia juga disebut harus menanggung cicilan utang hingga sempat tinggal di rumah kontrakan, meski akhirnya kembali kerumah orang tua.
Situasi semakin memanas setelah Lia mengaku menemukan video mesum yang diduga memperlihatkan suaminya bersama perempuan yang disebut sebagai pelakor.Dan, kemarahan Lia kemudian memuncak hingga dirinya mendatangi kantor RS di Kota Serang. (RST)







