Jakarta, Sebaraya.com – Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status pandemi COVID-19 setelah berlangsung selama 3 tahun. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 21 Juni 2023. Dalam pengumumannya, Presiden menyatakan bahwa Indonesia telah memasuki masa endemik, yang menunjukkan bahwa virus COVID-19 masih ada, tetapi penyebarannya sudah lebih terkendali.
Presiden Joko Widodo menyatakan, “Setelah 3 tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemik.”
Pencabutan status pandemi menjadi endemik didasarkan pada angka konfirmasi harian COVID-19 yang mendekati nihil, dengan 99% masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi setelah mendapatkan vaksinasi. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mengumumkan pencabutan status darurat Kesehatan Global untuk COVID-19 pada bulan Mei 2023.
Masa endemik ini menandakan bahwa COVID-19 dikategorikan sebagai penyakit yang berjangkit secara konstan di suatu daerah dan pada suatu golongan masyarakat, sedangkan pandemi mengacu pada wabah penyakit yang berjangkit secara serempak di seluruh dunia.
Meskipun status pandemi telah dicabut, hal ini tidak berarti bahwa Indonesia telah bebas dari ancaman virus corona. Masyarakat tetap diimbau untuk tetap berhati-hati dan menjalankan perilaku hidup sehat serta bersih. Meski penumpang kereta api tidak lagi diwajibkan mengenakan masker di stasiun dan dalam perjalanan, mereka tetap dianjurkan untuk menggunakan masker jika merasa perlu.
Pencabutan status pandemi ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Beberapa masyarakat masih memilih untuk tetap mengenakan masker karena kebiasaan dan sebagai tindakan pencegahan tambahan. Namun, ada juga yang merasa lega dan berani melepas masker dalam situasi yang tidak terlalu ramai.
Salah seorang penumpang KAI mengatakan, “Kalau aku sendiri sih sebenarnya masih memilih menggunakan masker ya, karena masih ramai juga dan kita sudah terbiasa menggunakan masker selama bertahun-tahun, jadi jika dilepas rasanya aneh.”
Dalam hal ini, sosialisasi mengenai perbedaan antara pandemi dan endemik perlu ditingkatkan agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik. Pemerintah juga tetap mendorong vaksinasi COVID-19, baik dosis kedua maupun dosis booster, serta menerapkan pola hidup sehat, seperti mencuci tangan secara berkala dan menggunakan hand sanitizer.
Pencabutan status pandemi ini diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi di Indonesia dan mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi kereta api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia dapat terus menghadapi masa endemik dengan penanganan yang baik dan masyarakat yang tetap waspada terhadap ancaman COVID-19.