Sebaraya.com – Hari ini, Selasa 4 April 2023, pemerintah akan menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 untuk para aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pemberian THR kepada para ASN adalah bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat. Selain itu, pemberian THR juga merupakan upaya pemulihan ekonomi nasional dengan cara meningkatkan daya beli masyarakat.
“Ini diharapkan dapat mendorong kegiatan ekonomi masyarakat,” ujar Sri Mulyani seperti yang dikutip oleh Setkab.
Namun, siapa saja ASN yang berhak menerima THR dan apa saja komponennya? Daftar ASN penerima THR Lebaran 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 Maret 2023.
Menurut Pasal 3 ayat (1), daftar ASN yang berhak menerima THR meliputi:
- Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Pejabat negara yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) meliputi presiden, wakil presiden, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hakim yang menjadi pimpinan semua badan peradilan, hingga gubernur dan bupati/walikota juga berhak menerima THR.
Kemenkeu juga menyatakan bahwa THR juga diberikan kepada tenaga pendidik dan pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.