Jakarta, Sebaraya.com – Pemerintah akan segera memperbaharui skema tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI, Polri, dan PNS.
Langkah ini merupakan bagian integral dari reformasi manajemen ASN yang mengusung konsep single salary atau gaji tunggal. Kebijakan baru ini akan diatur dalam peraturan pemerintah yang menjadi turunan dari UU ASN tahun 2023. Kebijakan ini akan mengeliminasi sejumlah tunjangan ASN yang ada saat ini dan menggantinya dengan skema yang berbeda.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur di Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, menyampaikan bahwa RPP yang sedang dibuat akan memperkenalkan konsep tunjangan yang diubah menjadi insentif dan bonus. RPP ini akan diintegrasikan dengan RPP manajemen ASN.
“Kita akan memberikan insentif setiap tiga bulan dan bonus tahunan. Untuk gaji, prinsipnya adalah menjaga agar total yang diterima saat ini tidak berkurang di masa yang akan datang,” ujar Yudi dalam sebuah acara Korpri yang bertema Single Salary bagi ASN, dikutip pada Senin (6/11/2023).
Menurut Yudi, insentif dan bonus tersebut akan diberikan sebagai bagian dari motivational rewards. Perhitungan besaran bonus dan insentif akan berdasarkan skema single salary dan tidak akan melebihi gaji pokok.
Baca Juga : Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Pasca Pengumuman Sanggah, Jangan Terlewat!
Komposisi remunerasinya akan terdiri dari 40% untuk gaji pokok atau pendapatan tetap, 30% untuk variabel (insentif dan bonus), 25% untuk manfaat, dan 5% untuk biaya pendidikan.
Yudi menegaskan bahwa penerapan single salary tidak akan mengurangi pendapatan ASN dan membantah isu yang menyatakan sebaliknya.
“Saya ingin memastikan bahwa tidak ada kebenaran dalam isu bahwa konsep single salary atau total reward akan mengurangi pendapatan ASN. Justru, kami ingin meningkatkan efektivitas skema insentif,” tegas Yudi.
Insentif akan diberikan kepada instansi tempat ASN bekerja, kemudian didistribusikan ke tingkat bawah berdasarkan evaluasi kinerja unit kerja. Besaran yang diterima oleh tiap unit akan bervariasi, tergantung pada prestasi kinerja unit tersebut.
Baca Juga : Penerapan Single Salary PNS dan Perubahan Tunjangan Kinerja Mulai November 2023
“Jadi, tujuan kami adalah untuk meningkatkan kinerja unit kerja tanpa memandang jabatan. Kami benar-benar fokus pada prestasi kerja unit. Pimpinan unit kerja akan bertanggung jawab dalam membagikan insentif atau bonus,” ujar Yudi lagi.
Selain itu, Yudi juga menjelaskan bahwa PNS akan tetap menerima manfaat lain sebagai tambahan penghasilan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kemahalan, dan tunjangan hari raya. Serta, mereka juga akan mendapatkan jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
Fasilitas lain yang akan diberikan terbagi menjadi dua jenis, yaitu monetary dan non-monetary. Contoh fasilitas monetary adalah tunjangan cuti, yang saat ini masih dalam tahap diskusi dengan Kementerian Keuangan. Besaran dan ketersediaan tunjangan cuti ini akan tergantung pada anggaran instansi masing-masing.