Daftar ASN yang tidak terima THR
Menurut Sri Mulyani, THR yang diberikan pada tahun ini terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok. Besaran tersebut masih ditambah dengan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) untuk yang mendapatkan tukin.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2023, ASN yang berhak menerima THR adalah pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Namun, ada kriteria ASN yang terdiri dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak mendapatkan THR tahun ini berdasarkan Pasal 5. Berikut adalah daftar ASN yang tidak mendapat jatah THR tahun ini:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.






