Segera Berlaku: Inilah Ketentuan Penting Pemecatan PNS dan PPPK!

aturan-pemberhentian-pns-pppk

Jakarta, Sebaraya.com – Pemerintah dan DPR RI bersiap untuk segera menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, atau yang biasa disebut RUU ASN.

Rancangan ini akan merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan mencakup norma-norma baru yang berlaku baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bacaan Lainnya

Dalam RUU ASN ini, salah satu aspek yang diatur adalah mengenai pemberhentian atau pemecatan, yang akan berlaku seragam baik untuk PNS maupun PPPK.

Draft RUU ASN versi 25 September 2023 menyebutkan pengaturan mengenai pemberhentian ini terdapat dalam Pasal 52 hingga Pasal 54.

Pasal 52 RUU ASN menjelaskan bahwa pemberhentian bagi ASN memiliki dua jenis, yaitu pemberhentian atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri. Pemberhentian atas permintaan sendiri berarti ASN mengundurkan diri secara sukarela.

Selanjutnya, pasal-pasal berikutnya menjelaskan alasan-alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian, serta peraturan mengenai pemberhentian secara hormat atau tidak terhormat. Berikut adalah kutipan aturan mengenai pemecatan dalam RUU ASN:

Pasal 52

(1) Pemberhentian Pegawai ASN terbagi menjadi:

a. Pemberhentian atas permintaan sendiri; dan b. Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

(2) Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan melalui pengunduran diri sebagai Pegawai ASN.

(3) Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri terjadi apabila Pegawai ASN:

a. Melakukan pelanggaran terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Wafat; c. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja; d. Terkena dampak restrukturisasi organisasi atau kebijakan pemerintah; e. Tidak mampu secara fisik maupun mental untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya; f. Tidak mencapai target kinerja; g. Melakukan pelanggaran disiplin berat; h. Divonis penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara minimal 2 (dua) tahun; i. Divonis penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan; dan/atau j. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

(4) Pemberhentian Pegawai ASN berdasarkan alasan seperti yang disebutkan dalam ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dianggap sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 53

(1) Pegawai ASN dapat diberhentikan sementara jika:

a. Diangkat menjadi pejabat negara; b. Diangkat sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; c. Ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana; atau d. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(2) Pengaktifan kembali Pegawai ASN yang diberhentikan sementara, sebagaimana disebutkan dalam ayat (1), akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 54

Peraturan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali Pegawai ASN akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *