UU ASN 2023 Disahkan, Ini Perbedaan PNS dan PPPK

passing grade pppk guru
Skema Baru Insentif Triwulan dan Bonus Tahunan Siap Dicairkan

Jakarta, Sebaraya.com – Meskipun penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah disetarakan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan beberapa waktu lalu, tetap ada perbedaan yang mencolok antara kedua status pegawai ini, yaitu terkait masa pekerjaan.

Apa Perbedaan PNS dan PPPK?

Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, menjelaskan bahwa masa kerja PNS berlaku hingga saat mereka pensiun, sementara masa kerja PPPK disesuaikan dengan jangka waktu kontrak kerja yang telah disepakati dengan pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Masa pensiun para PPPK disesuaikan dengan batasan waktu perjanjian atau kontrak kerja yang telah disetujui dengan pemerintah,” kata Syamsurizal, seperti yang dikutip pada Minggu (8/10/2023).

Baca Juga : Berdasarkan UU ASN 2023, PPPK Akan Dapat Uang Pensiun, Inilah Skemanya!

Dia menjelaskan bahwa batasan usia pensiun bagi PPPK yang memegang jabatan pimpinan tinggi adalah 60 tahun, sedangkan bagi PPPK yang tidak menduduki jabatan tersebut, mereka dapat dikontrak hingga usia 58 tahun. “Jadi, secara umum, hak-hak PNS dan PPPK hampir sama,” tambahnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menjelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK. Peraturan ini mengatur bahwa masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.

Untuk PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu, perpanjangan hubungan perjanjian kerja paling lama adalah 5 tahun. Kontrak ini dapat terus diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun, yang akan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga terkait.

Baca Juga : Guru Honorer di Indonesia Akhirnya Dijadikan ASN PPPK, Inilah Langkah-Langkahnya!

BKN juga menjelaskan bahwa PP tersebut mengatur ketentuan tentang PPPK yang mengundurkan diri sebelum masa kontraknya berakhir. BKN menyatakan bahwa permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dapat disetujui dengan memenuhi dua syarat utama.

Dua syarat tersebut adalah bahwa PPPK tersebut telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% dan telah mencapai target kinerja paling kurang 90%.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *