Berdasarkan UU ASN 2023, PPPK Akan Dapat Uang Pensiun, Inilah Skemanya!

Gaji Ke-13 ASN
Pict by : Sebaraya.com

Jakarta, Sebaraya.com – Pemerintah telah menggagas skema iuran pasti atau defined contribution bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai bagian dari perubahan besar dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini akan dijalankan seiring dengan sahnya Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN menjadi Undang-Undang (UU), yang telah disepakati dalam rapat paripurna DPR kemarin.

Bacaan Lainnya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa UU yang akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 ini mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK, serta hak jaminan pensiun. Dengan demikian, PPPK akan mendapatkan hak yang setara dengan PNS.

Baca Juga : RUU ASN Disahkan Menjadi UU, Tenaga Non-ASN Aman dari Ancaman PHK Massal

Anas menjelaskan, “Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan diintegrasikan ke dalam satu sistem. Mereka juga akan memiliki hak pensiun berdasarkan sistem defined contribution ke depannya.”

Dokumen “Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua untuk Pegawai Negeri Sipil” dari Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal tahun 2016 mendefinisikan skema defined contribution sebagai desain pensiun yang memerlukan pesertanya untuk mengalokasikan sebagian dari pendapatan mereka untuk diinvestasikan dalam instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja hingga saat pensiun.

Pada saat pensiun, peserta dapat memilih untuk membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo investasinya. Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya. Dengan skema ini, biaya program menjadi lebih terprediksi.

Baca Juga : Guru Honorer di Indonesia Akhirnya Dijadikan ASN PPPK, Inilah Langkah-Langkahnya!

Dokumen tersebut juga mencatat bahwa pembiayaan program dengan skema ini umumnya menggunakan metode full funding atau berdasarkan persentase akumulasi iuran peserta dan pemberi kerja.

Perlu diperhatikan bahwa RUU ASN tidak secara spesifik mencantumkan skema pensiunan ini, tetapi mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut Anas, PP yang berasal dari UU ASN yang baru akan selesai dalam tiga bulan ke depan. “Nanti akan kita atur lebih detail dalam PP, termasuk mengenai mutasi minimal 2 tahun. (Berapa lama untuk menyelesaikannya?) Itu akan memakan waktu tiga bulan,” ujarnya.

Skema yang digunakan untuk memberikan hak jaminan pensiun kepada PPPK berbeda dengan skema jaminan pensiun yang saat ini berlaku untuk PNS. Menurut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 yang telah diaudit, skema jaminan pensiun untuk PNS, prajurit TNI, dan Polri adalah defined benefit atau manfaat pasti.

Mekanisme pendanaan yang digunakan adalah Pay As You Go yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dokumen tersebut juga mencatat bahwa implikasi dari Program Pensiun Manfaat Pasti dengan pendanaan Pay As You Go adalah Pemerintah membayar manfaat pensiun pada saat PNS memasuki usia pensiun sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Berdasarkan LKPP tahun 2022, kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah mencapai Rp2.950,74 triliun yang terdiri dari kewajiban terhadap pegawai Pemerintah Pusat sebesar Rp936,57 triliun, dan kewajiban terhadap pegawai Pemerintah daerah sebesar Rp2.014,16 triliun.

Baca Juga : Asyik! Pegawai Honorer Dapat Harapan Baru dengan Pembukaan Sejuta Formasi PPPK Tahun 2023

Kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah ini juga mencakup kewajiban terhadap pegawai aktif sebesar Rp1.372,16 triliun, dan kewajiban terhadap pensiunan sebesar Rp1.578,57 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mengelola Dana Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang dikumpulkan dari PNS dan anggota TNI/Polri, yang dikelola oleh PT Taspen dan PT Asabri. Saldo dana AIP per 31 Desember 2022 dan per 31 Desember 2021 berturut-turut adalah sebesar Rp229,97 triliun dan Rp212,99 triliun.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024, pemerintahan Presiden Joko Widodo berencana melakukan perombakan dalam sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua para PNS.

Hal ini dilakukan terutama karena manfaat pensiun yang saat ini diterima oleh PNS dianggap rendah, dan beban besar yang ditanggung oleh APBN dengan skema pensiun yang ada saat ini.

“Kebijakan belanja pegawai tahun 2024 akan diarahkan, antara lain, untuk… reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS,” seperti yang dijelaskan dalam dokumen KEM PPKF.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *