DPR Setuju, Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Menjadi 9 Tahun

RUU DESA

Jakarta, Sebaraya.com – Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam rapat yang digelar pada Kamis (22/6). Dalam pembahasan tersebut, panja sepakat bahwa jabatan kepala desa akan diperpanjang menjadi 9 tahun dalam satu periode.

Saat ini, Undang-undang Desa yang berlaku mengatur masa jabatan kepala desa hanya selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali selama tiga periode. Namun, dalam draft revisi RUU yang diajukan oleh Panja DPR, disepakati bahwa kepala desa dapat dipilih kembali sebanyak dua kali.

“Kepala desa akan menjabat selama 9 tahun sejak tanggal pelantikan. Apakah setuju?” ujar Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, seperti dikutip pada Jumat (23/6).

Enam fraksi yang hadir dalam rapat tersebut sepakat mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan memungkinkan kepala desa dipilih kembali maksimal dua periode. Fraksi-fraksi tersebut antara lain PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Namun, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak hadir dalam Rapat Panja RUU Desa. Usulan perubahan masa jabatan dan periode pemilihan kepala desa terkait tertuang dalam Pasal 39 RUU Desa

Fraksi Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak hadir dalam Rapat Panja RUU Desa. Usulan perubahan masa jabatan kepala desa terdapat dalam Pasal 39 RUU Desa.

Rapat membahas tiga hal penting: meningkatkan kesejahteraan kepala desa, perubahan masa jabatan kepala desa, dan besaran dana desa.

Perpanjangan masa jabatan diusulkan untuk menjaga stabilitas desa. Menteri Desa berharap revisi UU Desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memberikan kepastian hukum bagi perangkat desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *