Guru Honorer di Indonesia Akhirnya Dijadikan ASN PPPK, Inilah Langkah-Langkahnya!

Dede Yusuf

Jakarta, Sebaraya.com – Masalah pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam sektor pendidikan menjadi topik perbincangan yang hangat.

Dalam sebuah wawancara yang dipublikasikan di saluran YouTube, Bapak Dede Yusuf, Komisi 10 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyampaikan pandangannya tentang masalah pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terdapat peningkatan jumlah guru honorer hingga mencapai lebih dari satu juta. Namun, dalam sembilan tahun terakhir, tidak ada pengangkatan guru honorer baru.

Bapak Dede Yusuf menjelaskan bahwa setiap tahun ada penambahan sekitar 80 ribu ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru karena pensiunnya guru PNS. Namun, sementara itu, sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang mencetak guru juga terus menambah jumlah guru honorer. Hal ini mengakibatkan ketidaksesuaian antara kebutuhan dengan pasokan tenaga pengajar di sekolah-sekolah.

Masalah utama dari guru honorer, menurut Bapak Dede Yusuf, adalah kurangnya data yang tercatat dengan baik. Terkadang, pengangkatan honorer didasarkan pada faktor personal atau kepentingan politik, seperti relasi atau dukungan kepada calon kepala daerah.

Kondisi ini menyebabkan ketidaksesuaian antara kebutuhan pendidikan dengan pasokan tenaga pengajar. Sebagai contoh, meskipun yang dibutuhkan adalah guru matematika, yang masuk justru guru agama atau mata pelajaran lainnya.

Bapak Dede Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya telah berjuang sejak tahun 2000 untuk mengangkat tenaga honorer di bidang kesehatan, seperti bidan, dokter, dan perawat.

Pada tahun 2019, upaya pengangkatan tenaga honorer dalam sektor pendidikan kembali diperjuangkan oleh Komisi 10 DPR. Mereka berusaha untuk mengkoordinasikan dengan pemerintah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyusun rencana kebutuhan guru dalam bentuk peta jalan.

Berdasarkan peta jalan yang telah dibuat, diperkirakan kebutuhan guru hingga tahun 2024 atau 2025 mencapai 1,1 juta. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan formasi untuk merekrut satu juta guru dalam waktu dekat. Namun, pengangkatan tersebut harus melalui tes ASN sesuai undang-undang.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memberikan afirmasi kepada calon guru dengan usia di atas 50 tahun dan di atas 35 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *