LEBAK, SEBARAYA.COM – Kabupaten Lebak kini menjadi proyek percontohan pemanfaatan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) melalui aplikasi Sistem Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Registrasi Sosial Ekonomi Terpadu (SEPAKAT). Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas perencanaan pembangunan daerah.
Penjabat Bupati Lebak, Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa SEPAKAT sangat membantu dalam proses pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengawasan, hingga evaluasi. “Validitas data menjadi hal yang krusial untuk memastikan program pemerintah yang berorientasi pada layanan yang lebih inklusif. Kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan target pembangunan prioritas. SEPAKAT menjadi solusi bagi Kabupaten Lebak untuk mengatasi tiga masalah krusial yaitu penanggulangan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, dan penanganan inflasi,” ujar Iwan saat membuka Forum Kolaborasi Pemanfaatan Data Informasi Pembangunan Daerah dalam SIPD-RI dan SEPAKAT di Kantor Setda Lebak, Rabu (24/7/2024).
Forum ini diselenggarakan oleh Pemkab Lebak bekerja sama dengan Kemendagri dan Bappenas, serta didukung oleh SKALA, Program Kemitraan Australia-Indonesia. Iwan menambahkan bahwa pemanfaatan data Regsosek untuk intervensi pembangunan sangat tepat karena data ini mencakup profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan seluruh penduduk.
“Data Regsosek ini dapat dijadikan sebagai sumber data tunggal yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam melakukan perencanaan pembangunan yang dituangkan dalam berbagai program untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045,” lanjut Iwan.
Dalam forum kolaborasi tersebut, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Non Disclosure Agreement (NDA) pemanfaatan Data Regsosek, yang rencananya akan langsung dimanfaatkan dalam program penyaluran bantuan kepada masyarakat miskin ekstrem.
Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas, Tirta Sutedjo, menambahkan bahwa kolaborasi dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem dilakukan dengan memanfaatkan data Regsosek yang dipadankan dengan data milik Pemkab Lebak.
“Data Regsosek yang telah dikumpulkan secara nasional pada tahun 2022 ini mencakup kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk. Data ini dapat membantu Pemda dalam menyusun prioritas program sesuai tingkat kesejahteraannya,” jelas Tirta.
Keputusan Kabupaten Lebak dijadikan daerah percontohan dalam pemanfaatan data Regsosek melalui aplikasi SEPAKAT diharapkan dapat mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045. Tirta berharap, pemanfaatan data Regsosek dengan aplikasi SEPAKAT ini bisa mengurangi angka kemiskinan menjadi 0,5%-0,8% pada 2045 serta tingkat rasio gini 0,29-0,32. “Untuk mencapai tujuan tersebut, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional mengambil pendekatan yang transformatif dengan mengedepankan sosial, ekonomi, dan tata kelola,” tambahnya.
Direktur Regional I Kementerian PPN/Bappenas, Abdul Malik Sadat Idris, menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Lebak atas upaya mereka dalam menjalankan tiga program prioritas yang telah ditetapkan secara nasional. “Ke depan, pemanfaatan data Regsosek perlu disinkronkan dan diintegrasikan dengan sistem informasi pemerintahan daerah, sehingga pemanfaatannya menjadi lebih optimal,” ujar Abdul Malik Sadat.
Team Leader Program SKALA, Petrarca Karetji, menyatakan bahwa SKALA bertujuan untuk mengurangi kesenjangan dan kemiskinan di Indonesia. “SKALA memfasilitasi kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Kami mendorong perencanaan dan penganggaran untuk penerapan dan pemenuhan layanan dasar inklusif. SKALA juga mendukung pembentukan tim pendukung dan penerapan Standar Pelayanan Minimal di sejumlah daerah,” pungkas Petrarca. (RST)