RUU ASN Disahkan Menjadi UU, Tenaga Non-ASN Aman dari Ancaman PHK Massal

Presiden Jokowi meresmikan Rakernas Korpri Tahun 2023, Selasa (03/09/2023), di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta. (Foto: Humas Setkab)
Presiden Jokowi meresmikan Rakernas Korpri Tahun 2023, Selasa (03/09/2023), di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta. (Foto: Humas Setkab)

Jakarta, Sebaraya.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (03/10/2023).

Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Salah satu isu penting dalam RUU ini adalah penyediaan dasar hukum untuk mengatur tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, dengan sebagian besar di antaranya bekerja di instansi daerah.

Bacaan Lainnya

“Mengucapkan terima kasih kepada DPR atas dukungannya, RUU ASN ini sekarang menjadi dasar hukum untuk menerapkan prinsip utama dalam pengaturan tenaga non-ASN, yaitu melarang PHK massal, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi sejak awal,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga : Inilah Kabar Baik Tenaga Honorer! Pemerintah Kota Cilegon Butuh Ribuan Pegawai, Siapkan Diri Anda!

Anas menyampaikan bahwa tanpa dasar hukum ini, para tenaga non-ASN akan menghadapi ketidakpastian terkait pekerjaannya pada November 2023 mendatang.

“Lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN akan terdampak jika kita hanya mengandalkan norma yang berlaku saat ini. Dengan disahkannya RUU ini, kita memastikan agar mereka tetap aman dan dapat bekerja. Dalam istilah lain, kita melindungi mereka agar tetap dapat berkerja,” jelasnya.

Anas juga menambahkan bahwa akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga dapat menjadi salah satu opsi dalam mengatur tenaga honorer.

“Detail perubahan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah,” tambahnya.

Beberapa prinsip penting yang akan diatur dalam peraturan pemerintah, kata Anas, adalah perlindungan terhadap tingkat penghasilan yang diterima oleh tenaga non-ASN saat ini. Menurut Anas, kontribusi mereka dalam pemerintahan sangatlah signifikan.

Baca Juga : Asyik! Pegawai Honorer Dapat Harapan Baru dengan Pembukaan Sejuta Formasi PPPK Tahun 2023

“Ini adalah komitmen dari pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, serta berbagai pihak terkait lainnya untuk mendukung para tenaga non-ASN,” tegas Anas.

Di sisi lain, Anas juga menjelaskan bahwa pemerintah telah merancang penataan ini sedemikian rupa sehingga tidak akan menimbulkan beban fiskal yang berlebihan bagi pemerintah.

Selama kesempatan tersebut, Menteri PANRB juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan banyak masukan dan dukungan dalam perumusan RUU ASN, termasuk DPR RI, DPD RI, akademisi, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, serta berbagai pihak terkait lainnya yang turut mengawal RUU ASN ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” tandasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *