Sebaraya.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di bawah kepemimpinan Indonesia dalam forum ASEAN 2023, mengajak negara-negara anggota untuk bersama-sama membuat panduan dalam menangani berita palsu atau hoaks di kawasan tersebut. Hal tersebut dilakukan karena tantangan peredaran hoaks di masyarakat juga dialami oleh negara-negara anggota ASEAN.
“Dalam upaya memerangi hoaks, Kemkominfo telah menyusun Guideline for Combating Fakenews and Disinformation. Diharapkan panduan ini akan menjadi pedoman bagi negara-negara ASEAN dalam memerangi hoaks,” kata Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkominfo, Usman Kansong, pada Kamis (6/4/2023) di Jakarta.
Secara umum, Guideline tersebut akan memberikan mekanisme pengelolaan informasi yang adaptif terhadap isu yang sedang berkembang, baik di media maupun masyarakat, di masing-masing negara. “Berdasarkan pengalaman Indonesia dalam mengelola komunikasi publik dari berbagai isu, langkah-langkah yang tercantum dalam Guideline ini dapat memperkuat kapasitas dan kapabilitas aparatur pemerintah dalam mendeteksi dan merespon berita palsu dan disinformasi di masyarakat,” ujar Usman.
Peredaran hoaks, terutama di Kawasan Asia Tenggara, sering terjadi saat adanya peristiwa-peristiwa besar, seperti pandemi COVID-19 atau tahun politik di masing-masing negara. Laporan Center For Strategic and International Studies (CSIS) 2021, misalnya, mengungkap maraknya peredaran hoaks saat pandemi COVID-19. Selain itu, sebuah jurnal berjudul “Fake News and the Pandemic in Southeast Asia” yang ditulis oleh Robert Smith dan Mark Perry juga mengungkap bahwa hoaks di Asia Tenggara kerap terjadi saat tahun politik dimana pemilihan umum berlangsung.
Maka dari itu, melalui Kemkominfo, pemerintah Indonesia mengeluarkan tiga inisiatif penanganan hoaks. Pertama adalah penanganan dari hulu dengan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui literasi digital sehingga masyarakat lebih bijak dalam menganalisis informasi yang diperolehnya. Kedua, adalah menggandeng para pengelola media sosial untuk memperkuat pengawasan dan penindakan pelaku penyebaran informasi palsu di media sosial. Terakhir, di sisi hilir, Kemkominfo juga menggandeng instansi dan lembaga seperti penegak hukum, hingga kementerian/lembaga lainnya untuk dapat secara teknis menangani kasus-kasus terkait konten hoaks.
Dengan adanya tantangan yang sama, kehadiran panduan strategi melawan dan menangani berita palsu yang diinisiasi oleh Kemkominfo, akan memperkuat negara anggota untuk saling membantu menangani hoaks secara lebih optimal.