Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan waktu pencairan dana sebesar Rp 10 juta untuk pensiunan PNS pada saat ini.
Pencairan dana sebesar Rp 10 juta untuk pensiunan PNS ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bentuk empati.
Selain sebagai bentuk empati, pencairan dana sebesar Rp 10 juta untuk pensiunan PNS yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Waktu pencairan dana sebesar Rp 10 juta untuk pensiunan PNS ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.
Baca Juga : Guru PNS dan PPPK Dapat Tambahan Tunjangan Profesi 50 Persen, Cair Tanggal Ini, Simak!
Kabar baiknya, karena PMK ini telah disahkan, maka waktu pencairan dana sebesar Rp 10 juta untuk pensiunan PNS yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ini telah berlaku.
Jadi, kapan waktu untuk melakukan pencairan?
Sebagaimana yang disebutkan dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 Pasal 4b dan 4c, dapat diketahui bahwa:
a. dalam kasus suami/istri meninggal dunia, diberikan sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah); dan
b. dalam kasus anak meninggal dunia, diberikan sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Dari isi PMK tersebut, dapat diketahui bahwa jumlah uang sebesar Rp 10 juta tersebut merupakan bagian dari asuransi kematian atau Askem.
Baca Juga : Asyik! Pegawai Honorer Dapat Harapan Baru dengan Pembukaan Sejuta Formasi PPPK Tahun 2023
Artinya, dari segi waktu pencairan, hal itu hanya dapat dilakukan ketika peserta pensiunan mengalami peristiwa kematian pada anggota keluarganya.
Anggota keluarga yang dimaksud adalah suami/istri dan anak.
Jika suami/istri dan anak meninggal dunia secara bersamaan, maka uang duka yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 Pasal 4b dan 4c.
Dengan nominal Rp 6 juta ditambah Rp 4 juta, sehingga totalnya menjadi Rp 10 juta.
Askem sendiri adalah asuransi kematian yang memberikan tambahan uang yang dapat dicairkan oleh pensiunan PNS ketika mengalami peristiwa kematian.
Demikianlah mengenai waktu pencairan dana sebesar Rp 10 juta untuk pensiunan PNS yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui PMK Nomor 23 Tahun 2023.