Petisi Muncul Menolak Potongan THR PNS Hingga 50 Persen: Pegawai Honorer Turut Terdampak, Ditjen Pajak Disindir

THR PNS, Pegawai Honorer

Pegawai honorer mengalami kondisi yang lebih memprihatinkan karena tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa Kemenpan-RB hanya mengatur THR untuk ASN yang digaji oleh APBN dan APBD. “Honorer enggak. Yang diatur kan ASN dengan yang digaji pemda dan digaji APBN,” kata Azwar di kantor Kemenko PMK.

THR separo, dibalas petisi

Bacaan Lainnya

Keputusan pemerintah untuk memberikan THR hanya sebesar 50 persen kepada ASN tahun ini memicu petisi di dunia maya. Petisi tersebut dibuat oleh akun @persadsm809 dan meminta Presiden Joko Widodo untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

“ASN bukan hanya pengabdi bagi negara, tapi juga penanggung jawab keluarga. ASN menyuarakan bukan karena tidak bersyukur dan ingin melawan Pemerintah, tetapi hanya memohon belas kasihan dari penguasa negara ini,” tulis alasannya membuat petisi tersebut.

Hingga Kamis (30/3/2023) pukul 20.30 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 2.358 akun dan jumlahnya diperkirakan terus meningkat.

“Kami mohon kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo agar merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di tahun 2023 ini. THR ini bukan digunakan untuk berfoya-foya, tetapi kami memanfaatkannya untuk orang tua, istri, anak-anak, dan saudara kami. Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang,” tulisnya.

Muncul sindiran untuk Ditjen Pajak …

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *