Petisi Muncul Menolak Potongan THR PNS Hingga 50 Persen: Pegawai Honorer Turut Terdampak, Ditjen Pajak Disindir

THR PNS, Pegawai Honorer

Kemenkeu tanggapi munculnya petisi

Isi petisi tersebut akhirnya sampai ke Kementerian Keuangan. Juru Bicara Kemenkeu memaklumi munculnya petisi itu sebagai bentuk ekspresi dan aspirasi para PNS. Dia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan menghormati keberadaan petisi itu dan semua aspirasi yang terkandung di dalamnya.

Bacaan Lainnya

Namun, menurut dia, hingga saat ini belum ada yang dapat dilakukan karena pemerintah telah mengalokasikan THR PNS 2023 sebesar Rp38,9 triliun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga diputuskan komponen dari tukin hanya 50 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *