Kabar Baik Untuk PPPK Paruh Waktu Kota Serang, Ini Penjelasannya!!

Ilustrasi. ISTIMEWA

SERANG, SEBARAYA.COM – Kabar menenangkan datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Pasalnya, di tengah kekhawatiran terkait aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, Pemkot Serang memastikan belum ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pegawai yang bekerja bedasarkan kontrak perjanjian kerja dengan instansi pemeritah tersebut.

Penegasan itu disampaikan Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, isu mengenai potensi gelombang PHK akibat efisiensi anggaran dipastikan belum akan terjadi dalam waktu dekat. Sebab, keberadaan PPPK paruh waktu masih sangat dibutuhkan untuk menopang jalannya pelayanan birokrasi di Serang yang hingga kini masih kekurangan sumber daya manusia.

“Di Pemerintah Kota Serang, sampai saat ini kami masih menunggu arahan dari pusat. Belum ada kebijakan untuk merumahkan PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Murni menjelaskan, penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Serang sejauh ini telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 terkait penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

Selain itu, Pemkot Serang juga mengaku telah menyelesaikan proses validasi data serta penataan awal tenaga non-ASN secara administratif. Dengan demikian, posisi para pegawai saat ini dinilai sudah memiliki dasar hukum yang jelas.

Terkait aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, Murni menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan internal mengenai pengurangan pegawai.

“Belum ada wacana pegawai dirumahkan akibat pembatasan APBD. Kami ingin memastikan semua kebijakan berjalan sesuai aturan tanpa mengorbankan hak pegawai,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi angin segar bagi ribuan tenaga PPPK paruh waktu yang sebelumnya dilanda kecemasan akibat isu efisiensi anggaran daerah. Pemkot Serang menegaskan akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil kebijakan lanjutan terkait penataan pegawai. (RST) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait