Sebaraya.com – Forum Teknis dan Administratif Honorer (Fortrah) Cilegon mendesak pemerintah pusat untuk mengangkat honorer dalam bidang teknis dan administrasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Fortrah Cilegon mengharapkan agar tidak hanya honorer tenaga pendidikan dan kesehatan yang mendapat peluang untuk menjadi PPPK.
Tuntutan Fortrah Cilegon disampaikan langsung pada Rakorkomwil III Apeksi yang diselenggarakan di Hotel The Royale Krakatau Cilegon pada Senin, 8 Mei 2023.
Setelah pembukaan resmi Rakorkomwil III Apeksi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi.
Forum diskusi berlangsung hidup dan dinamis, dengan pertanyaan tajam dan kontekstual yang diajukan kepada perwakilan KemenpanRB yang hadir dalam acara tersebut.
Perwakilan Honorer yang tergabung dalam Fortrah Cilegon, Ficky, juga mengajukan pertanyaan dan tuntutan kepada perwakilan KemenpanRB yang hadir dalam Rakorkomwil III Apeksi.
“Mengacu pada 4 prinsip dasar pengangkatan tenaga honorer, seperti menghindari PHK massal, tidak menambah beban fiskal, menghindari penurunan pendapatan, dan sesuai aturan yang berlaku, kami lebih fokus pada poin keempat, yaitu menuntut regulasi yang lebih adil dan mengutamakan Honorer Tenaga Teknis dan Administrasi, bukan hanya Honorer Tenaga Pendidikan dan Kesehatan yang mendapat perlakuan istimewa melalui kebijakan afirmasi,” kata Ficky.
Ficky juga menyoroti hasil database yang ditandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) agar segera ditindaklanjuti oleh MenpanRB mengenai kejelasan status honorer menjadi CPNS atau PPPK.
Ficky meminta MenpanRB mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perubahan Peraturan Pemerintah mengenai Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS atau PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Instansi lainnya.
“Seperti pengangkatan CPNS yang diatur dalam PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.