Sri Mulyani Umumkan Kabar Gembira! ASN Akan Terima THR dan Gaji ke-13 Serta Terobosan Inovatif untuk Pendorong Pertumbuhan Ekonomi

THR, gaji ke-13, Sri Mulyani, ASN, pertumbuhan ekonomi, inovasi

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pencairan THR PNS

Bacaan Lainnya

Sri Mulyani menyatakan bahwa instansi pemerintah daerah hanya dapat memberikan tambahan penghasilan hingga 50%, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kemampuan fiskal daerah.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan menerima 50% tunjangan profesi guru dan 50% tunjangan profesi dosen.

Pencairan THR PNS akan dimulai pada H-10 Idul Fitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. “THR akan dicairkan mulai tanggal 4 April,” kata Menkeu Sri Mulyani.

THR 2023 diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, pejabat negara, serta sekitar 3,7 juta ASN daerah, termasuk 1,1 juta guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru dan tunjangan tambahan penghasilan (Tamsil).

Alokasi anggaran THR

Alokasi anggaran THR di dalam APBN 2023 mencapai Rp11,7 triliun untuk ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara, serta sekitar Rp17,4 triliun melalui dana alokasi umum bagi ASN daerah. Sumber pembayaran THR pensiunan dan penerima pensiunan adalah Bendahara Umum Negara sebesar Rp9,8 triliun.

Kementerian dan lembaga dapat mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 Hari Raya Idul Fitri dan menyesuaikan dengan penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Kementerian Dalam Negeri akan memberikan instruksi kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 dalam pekan ini agar pembayaran THR khususnya untuk ASN daerah dapat dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Jika THR tidak dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, pembayaran tetap dapat dilakukan sesudahnya. Namun, pemerintah akan terus berupaya agar THR dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *