Sebaraya.com – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 akan dilakukan dengan tambahan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50%. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa THR PNS 2023 akan terdiri dari pembayaran gaji atau pensiun pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Selain itu, THR 2023 juga akan ditambahkan dengan 50% Tukin per bulan bagi PNS yang mendapat tunjangan kinerja. “Seperti tahun 2022, THR tahun ini juga akan ditambahkan komponen 50% Tukin per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” ujar Sri Mulyani di Jakarta pada Rabu (29/3/2023).
Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan pemberian THR tahun ini disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini, di mana pemulihan ekonomi masih terpengaruh oleh ketidakpastian global, seperti perlambatan ekonomi dan pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas.
Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa penanganan Covid-19 masih tetap terkendali sehingga pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah belum memberikan Tukin secara penuh pada THR tahun ini sehingga THR PNS 2023 hanya ditambah Tukin sebesar 50%.