BI dan Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu

SERANG, SEBARAYA.COM – Komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap Rupiah kembali ditegaskan melalui aksi nyata. Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten bersama Kepolisian Daerah Banten dan aparat penegak hukum lainnya memusnahkan sebanyak 8.527 lembar uang palsu dalam kegiatan pemusnahan uang palsu non yuridis.

Kegiatan ini turut melibatkan Pengadilan Tinggi Banten, Pengadilan Negeri Serang, serta Kejaksaan Negeri Serang sebagai bentuk sinergi lintas lembaga dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Bacaan Lainnya

Ribuan uang palsu yang dimusnahkan tersebut terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari Rp100.000 hingga Rp5.000. Seluruhnya merupakan hasil temuan periode 2018 hingga 2025 yang telah melalui proses klarifikasi dan verifikasi sesuai ketentuan, termasuk merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Uang palsu non yuridis ini berasal dari laporan masyarakat, perbankan, dan penyedia jasa pembayaran atas uang yang diragukan keasliannya, namun tidak dilanjutkan ke proses hukum pidana.

Kepala Perwakilan BI Banten, Ameriza, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah strategis untuk menutup ruang peredaran uang palsu. “Rupiah bukan sekadar alat pembayaran, tetapi simbol kedaulatan negara dan kepercayaan publik yang harus dijaga kehormatannya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa peredaran uang palsu tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari penindakan hingga edukasi.

Melalui kolaborasi ini, Bank Indonesia memberikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan yang terus memperkuat sinergi dalam memerangi peredaran uang palsu.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan melalui program Cinta, Bangga, Paham Rupiah (CBP Rupiah) guna meningkatkan kewaspadaan terhadap ciri keaslian uang dan berbagai modus pemalsuan.

Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap Rupiah sebagai simbol negara dan pilar stabilitas ekonomi nasional terus diperkuat melalui kerja sama lintas lembaga yang solid. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait