Lampung Tengah, Sebaraya.com – Dua orang karyawan Alfamart di Lampung Tengah telah ditahan oleh polisi karena diduga melakukan penggelapan uang perusahaan senilai puluhan juta rupiah akibat dari perjudian slot online.
Karyawan yang terlibat adalah ES (30), seorang penduduk Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, dan WP (27), seorang penduduk Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram. Keduanya menjabat sebagai kepala toko dan asisten kepala toko Alfamart yang terletak di Kelurahan Seputih Jaya, Gunung Sugih.
Menurut Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto, kejadian ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit transaksi keuangan di Alfamart Seputih Jaya.
“Pada Senin, 5 Juni 2023, saat dilakukan pemeriksaan transaksi, terungkap bahwa terdapat selisih kekurangan uang sebesar Rp48.197.830 dari hasil penjualan dan transaksi top up khas Alfamart,” ungkapnya.
Wawan melanjutkan, tim keuangan Alfamart segera meminta penjelasan dari kedua karyawan tersebut. Saat diinterogasi oleh tim keuangan, ES mengaku telah menggunakan uang perusahaan sebesar Rp20 juta, sementara WP mengakui telah menggunakan uang Alfamart senilai Rp28 juta.
“Keduanya mengakui perbuatannya kepada tim keuangan. Uang puluhan juta tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berjudi slot online,” jelasnya.
Akibat tindakan kedua pelaku ini, Alfamart Seputih Jaya mengalami kerugian sebesar Rp48 juta dan melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih.
Setelah menerima laporan dari pihak korban, tim Tekab 308 Polsek Gunung Sugih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa sumber.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, mereka dianggap telah memenuhi unsur awal untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
Kedua karyawan tersebut kemudian dibawa oleh petugas ke Polsek Gunung Sugih untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih untuk pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana karena penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memiliki tanggung jawab atas barang tersebut karena jabatannya sendiri, pekerjaannya, atau karena mendapat upah.