KPK Mengakui Kesalahan, Mahfud MD Minta Polemik Tersangka Kabasarnas Tak Berlarut-larut

Jakarta, Sebaraya.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa ia tidak ingin polemik seputar penetapan tersangka Kabasarnas, Henri Alfiandi, berlarut-larut, terutama karena polemik tersebut berada di luar substansi kasus dugaan korupsi.

Polemik seputar penetapan tersangka ini bermula setelah TNI (Tentara Nasional Indonesia) berpendapat bahwa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah melampaui kewenangannya. Seharusnya, penetapan tersangka bagi anggota TNI aktif dilakukan oleh TNI dan diproses di pengadilan militer.

Bacaan Lainnya

“Masalah penetapan tersangka Kabasarnas Henri Alfiandi tidak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang, meskipun harus disesalkan. Yang penting kelanjutannya adalah agar penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi, terus dilakukan,” ujar Mahfud kepada wartawan pada Minggu (30/7).

Menurut Mahfud, fokus utama harus ditujukan pada pengusutan kasus korupsi tersebut. Selain itu, KPK juga sudah mengakui kesalahan prosedural (khilaf) yang terjadi.

Mahfud menegaskan bahwa pihak TNI juga telah menerima substansi masalah terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini untuk ditindaklanjuti sesuai kompetensi militer.

Oleh karena itu, Mahfud meminta agar kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kabasarnas Henri Alfiandi secara substansi telah diinformasikan dan dikoordinasikan dengan TNI. Setelah dilakukan koordinasi, kasus ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer.

“Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke Pengadilan Militer, sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” tegas Mahfud.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas RI Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka. Pemilihan status tersangka atas Henri terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7).

KPK menduga bahwa Henry Alfiandi menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar. Suap tersebut diduga diterima oleh Henry melalui anak buahnya, Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto (ABC), selama periode 2021-2023.

Henri menjadi tersangka bersama Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT. Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT. Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Adapun proses hukum terhadap Henri dan Afri diserahkan ke pihak TNI, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *