Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal di Lebak, 7 Tersangka Diciduk

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki (tengah), saat menggelar press conference ungkap kasus tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Jajaran, yang bertempat di Kantor PUPR, Banten Jalan Bhayangkara, Kota Serang pada Selasa (05/05). RULIE SATRIA

SERANG, SEBARAYA.COM – Polda Banten kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik tambang ilegal. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PUPR Banten, Kota Serang, Selasa (05/05), aparat mengungkap sejumlah kasus pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Lebak.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Banten, Hengki, didampingi jajaran pejabat utama, termasuk Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Hengki mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aktivitas tambang ilegal dengan modus sederhana namun merusak. Mereka mengeruk material menggunakan alat berat seperti excavator, lalu mencucinya di kolam untuk memisahkan pasir dan tanah sebelum dijual langsung kepada pembeli di lokasi.

“Selain itu, ada juga penambangan batubara ilegal di kawasan hutan Perhutani di Kecamatan Cihara, serta tambang emas di kawasan TNGHS Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber, yang diolah menggunakan metode tradisional hingga siap jual,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tujuh tersangka berinisial ES, SA, AH, SD, KA, AD, dan AN. Mereka diketahui sebagai pemilik sekaligus pengelola tambang ilegal dengan motif keuntungan ekonomi pribadi. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit excavator, dokumen penjualan pasir, buku rekap hasil tambang, sampel batubara, batuan mengandung emas, hingga alat pengolahan emas seperti glundung, gembosan, dan blower.

Kapolda menegaskan, operasi ini berhasil menghentikan delapan aktivitas tambang ilegal yang mencakup emas, batubara, dan pasir tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Ini langkah tegas untuk menjaga kewibawaan hukum sekaligus menghentikan kerusakan lingkungan yang masif akibat aktivitas ilegal,” tegas Hengki.

Tak hanya itu, sepanjang tahun 2025, Polda Banten juga telah menuntaskan 25 kasus tambang ilegal yang seluruhnya telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan serta Undang-Undang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Di akhir pernyataannya, Kapolda mengingatkan para pelaku usaha tambang untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan. “Pengusaha wajib melakukan reklamasi atau penanaman kembali di area bekas tambang untuk mencegah banjir dan longsor,” tutupnya. (RST) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait