Sebaraya.com – Dalam catatan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, terdapat 1.163 pekerja di daerah tersebut yang terdampak gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal tahun 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Tangerang, Desyanti, yang dikutip dari Antara pada Selasa (4/4).
Menurutnya, terjadinya PHK tersebut di PT. Tuntex Garment Indonesia yang berhenti operasi per 31 Maret 2023. Sebanyak 1.163 pekerja/buruh terdampak PHK akibat perlambatan pertumbuhan ekonomi sejak pandemi Covid-19.
Perusahaan tersebut juga mengalami kerugian selama tiga tahun berturut-turut sebagai dampak dari pandemi Covid-19 dan dampak kelesuan ekonomi Eropa dan Amerika pasca pandemi.
Desyanti menjelaskan bahwa secara garis besar, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor produk tekstil tersebut mengalami penurunan produksi yang mempengaruhi pengurangan tenaga kerjanya.
Hal ini disebabkan oleh market penjualan produk tekstile Tuntex yang berupa baju olahraga, merk Puma, dan brand-brand besar lainnya, yang sebagian besar ditujukan untuk pasar Eropa dan Amerika.
Dalam hal ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang telah memastikan bahwa ribuan pekerja yang terdampak PHK telah mendapat pemenuhan haknya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan atau PP Nomor 35 Tahun 2021.
Menurutnya, ketentuan pesangon mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP tersebut, termasuk untuk PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan PHK.
Desyanti menambahkan bahwa terjadinya gelombang PHK di perusahaan tersebut bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Tangerang. Pada tahun 2022 saja, terdapat tiga perusahaan yang melaporkan PHK dengan dampak yang mempengaruhi 11.769 pekerja. Dan pada tahun ini, sekitar 2.139 pekerja juga mengalami PHK.