8 Tersangka Mafia BBM & LPG Subsidi Digulung Polda Banten

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki. RULIE SATRIA

SERANG, SEBARAYA.COM – Praktik mafia energi bersubsidi kembali terbongkar. Polda Banten melalui Subdit Tipidter Ditreskrimsus bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi selama April 2026.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Banten, Hengki, diungkap bahwa delapan orang tersangka telah diamankan atas keterlibatan dalam praktik ilegal yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

“Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Kami akan memastikan distribusinya tepat sasaran dan menindak tegas setiap penyimpangan,” tegas Hengki.

Modus Terorganisir, Dari Solar hingga LPG 3 Kg

Pengungkapan kasus ini mencakup wilayah Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, hingga Kota Cilegon. Dari total enam kasus tersebut, terdiri dari empat kasus penyalahgunaan Bio Solar, satu kasus Pertalite, dan satu kasus LPG subsidi 3 kg.

Polisi mengungkap, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang rapi dan terorganisir:

* Bio Solar: Dibeli secara bertahap di berbagai SPBU menggunakan truk modifikasi dengan tangki tersembunyi berkapasitas hingga 5.000 liter. Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan barcode dan pelat nomor berbeda-beda. BBM kemudian dijual ke industri dengan harga non-subsidi.

* Pertalite: Diborong berulang kali, lalu dipindahkan ke jerigen dan dijual ke pengecer (pertamini) dengan harga lebih tinggi.

* LPG 3 Kg: Disuntik ke tabung 12 kg menggunakan alat khusus, lalu dijual sebagai LPG non-subsidi dengan harga lebih mahal.

Ironisnya, salah satu pelaku diketahui merupakan pemilik pangkalan LPG yang seharusnya menyalurkan subsidi tepat sasaran.

8 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Melimpah

Delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR, KR, AZ, NN alias AK, ED, AT, NM, dan RD. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik pangkalan, sopir distribusi, hingga operator lapangan.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti mencengangkan, antara lain:

* 9 kendaraan roda empat

* Ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg

* Ribuan liter Bio Solar (±3.791 liter)

* Puluhan jerigen dan alat suntik gas

* Puluhan pelat nomor dan barcode BBM

* Hingga uang tunai hasil kejahatan

Negara Rugi Rp910 Juta, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Akibat praktik ilegal ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp910.217.400. Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kapolda menegaskan, pengungkapan ini baru permulaan. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tidak ada ruang bagi pelaku yang memanfaatkan subsidi negara demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi

Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di lingkungan sekitar.

Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan distribusi energi bersubsidi dapat berjalan adil, tepat sasaran, dan benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak. (RST) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait