SERANG, SEBARAYA.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pompa PDAM Kabupaten Lebak tahun 2020 kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (27/4/2026), kuasa hukum terdakwa Direktur Utama PT Bintang Lestari Persada (BLP) AS, Deolipa Yumara, mengungkap sejumlah kejanggalan krusial terkait perhitungan kerugian negara.
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang. Dalam keterangannya, saksi ahli menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak dinilai tidak valid.
Menurut Deolipa, keterangan ahli memperkuat posisi pembelaan bahwa penghitungan kerugian negara harus mengacu pada prinsip data yang relevan, andal, dan valid (RAV), serta diperoleh melalui pemeriksaan langsung terhadap pihak terkait.
“Ahli menyampaikan bahwa perhitungan kerugian negara itu harus berbasis data valid. Kalau tidak, maka hasilnya tidak bisa dijadikan dasar hukum,” ujar Deolipa usai persidangan.
Tak hanya itu, Deolipa juga menyoroti dugaan mark-up dalam proyek perbaikan pompa submersible intake PDAM Lebak. Ia menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi serta Pasal 10 UU Nomor 15 Tahun 2006, kewenangan menghitung kerugian negara sepenuhnya berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun dalam perkara ini, perhitungan kerugian negara justru disebut dilakukan oleh Asosiasi Industri Pompa Seluruh Indonesia (AIPSI), yang dinilai tidak memiliki kewenangan.
“BPK yang berwenang menghitung kerugian negara, bukan pihak lain. Bahkan harus ada penugasan resmi kepada Inspektorat,” tegas Deolipa.
Fakta lain yang terungkap di persidangan, Inspektorat ternyata tidak pernah menerima penugasan dari BPK dan tidak melakukan perhitungan kerugian negara. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakjelasan sumber perhitungan kerugian.
“Kalau Inspektorat tidak menghitung dan tidak ada penugasan, lalu sumber angka kerugian dari mana? Ini yang sampai sekarang tidak jelas,” lanjutnya.
Lebih mengejutkan lagi, AIPSI disebut tidak memiliki badan hukum resmi, tidak terdaftar secara legal, serta tidak memenuhi syarat sebagai asosiasi yang sah. Bahkan, sertifikasi yang diklaim seperti Certified Forensic Auditor (CFrA) tidak cukup menjadi dasar legitimasi kelembagaan.
Dalam kesaksiannya, Dian Puji Simatupang secara tegas menyatakan bahwa AIPSI merupakan lembaga ilegal. Ia menjelaskan bahwa asosiasi tersebut tidak memiliki NPWP dan tidak memenuhi syarat keanggotaan minimal sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“AIPSI bukan lembaga legal, sehingga perhitungan kerugian negara yang dihasilkannya menjadi tidak valid,” ungkap Dian di hadapan majelis hakim.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti sah terkait kerugian negara dalam perkara ini. Mereka juga menilai keterlibatan Inspektorat dan AIPSI dalam proses perhitungan tersebut berpotensi melanggar hukum. (RST)







