Sebaraya.com – Saat ini tengah hangat diperbincangkan mengenai pencairan gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Bagi PNS, pencairan gaji 13 dan THR merupakan kabar gembira yang selalu dinantikan. Hal ini karena pemerintah telah menjanjikan untuk memberikan gaji 13 dan THR bagi seluruh PNS pada tahun 2023, sebagaimana tertuang dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Pemberian gaji 13 dan THR ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada PNS. Namun, tidak hanya itu, pemberian gaji 13 dan THR juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Menurut catatan Kementerian Keuangan, belanja pegawai pada periode 2017-2021 mencapai sekitar 2,36 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pada catatan pemerintah dan Kemenkeu, anggaran belanja tahun 2022 mencapai sekitar Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen dari PDB. Pertumbuhan belanja pegawai pada periode 2017-2021 mencapai rata-rata 4,98 persen.
Peningkatan belanja pegawai ini dipengaruhi oleh berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, seperti kenaikan gaji dan pensiunan pokok, pemberian gaji 13 dan THR, serta perbaikan tunjangan kinerja yang seiring dengan capaian reformasi birokrasi.
Dalam KEM PPKF juga dijelaskan bahwa pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja negara untuk mendukung kebutuhan pendanaan Covid-19. Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan daya beli PNS dan kemampuan keuangan negara. Salah satu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah adalah pemberian THR dan gaji 13 tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa pada tahun 2023, komponen belanja pegawai naik sebesar 3,3 persen dari tahun 2022. Anggaran belanja pegawai pada tahun 2022 mencapai Rp249,1 triliun, sedangkan pada tahun 2023, mencapai Rp257,2 triliun.
Pencairan THR PNS pada tahun 2023 dipastikan merujuk pada perhitungan kalender. Jika merujuk pada perhitungan kalender, maka pencairan THR PNS akan dilakukan pada tanggal 12 April 2023, mengingat Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023. Sementara itu, pencairan gaji 13 PNS akan dilakukan pada awal bulan Juli 2023.