SERANG, SEBARAYA.COM – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 terkait kewaspadaan terhadap peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara kawasan Asia. Surat edaran ini menjadi alarm dini bagi seluruh pemangku kepentingan sektor kesehatan di Indonesia untuk memperketat pemantauan dan respons terhadap potensi gelombang baru penyebaran virus.
Dalam laporan Kemenkes, negara-negara seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura tengah mengalami kenaikan kasus COVID-19, dengan varian dominan meliputi XEC dan JN.1 di Thailand, LF.7 dan NB.1.8 di Singapura, JN.1 di Hongkong, serta XEC di Malaysia. Kendati transmisi dan tingkat kematian relatif rendah, potensi penyebaran tetap menjadi perhatian serius.
Sementara itu, di Indonesia sendiri, tren kasus COVID-19 justru menunjukkan penurunan signifikan. Pada minggu ke-20 tahun 2025, hanya tercatat tiga kasus konfirmasi dibandingkan 28 kasus pada minggu sebelumnya. Positivity rate pun turun menjadi 0,59 persen, dengan varian dominan MB.1.1.
Namun, sebagai bentuk antisipasi dan kesiapsiagaan nasional, surat edaran ini menekankan langkah-langkah strategis yang wajib dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Langkah Antisipatif yang Diinstruksikan Kemenkes:
* Pemantauan tren kasus dan varian COVID-19 melalui kanal resmi nasional dan WHO.
* Pelaporan cepat (kurang dari 24 jam) jika terjadi peningkatan kasus potensial Kejadian Luar Biasa (KLB) melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS).
* Penguatan kapasitas laboratorium dan mobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) dalam mendeteksi sinyal epidemi.
* Penerapan protokol kesehatan berbasis edukasi masyarakat seperti PHBS, CTPS, penggunaan masker di keramaian, dan deteksi dini gejala.
* Pengawasan ketat di pintu masuk internasional dengan thermal scanner, observasi gejala, hingga rujukan cepat ke rumah sakit.
* Pemetaan risiko berbasis digital melalui platform (https://petarisikopie.id/](https://petarisikopie.id/).
“Surat edaran ini bukan bentuk alarm kepanikan, tetapi wujud komitmen Kemenkes untuk menjaga kesiapsiagaan nasional agar Indonesia tetap waspada terhadap ancaman kesehatan global,” ujar seorang pejabat dari Kemenkes dalam siaran pers tertulis yang diterima Redaksi www.Sebaraya.com , Minggu (01/06/2025).
Masyarakat Diimbau Tidak Panik, Namun Tetap Waspada
Meski situasi di dalam negeri masih terkendali, Kemenkes mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan secara sukarela, terutama saat bepergian ke luar negeri atau berinteraksi di ruang publik yang padat.
“Gejala infeksi pernapasan harus segera ditangani. Masyarakat diminta tidak ragu mendatangi fasilitas kesehatan jika mengalami demam, batuk, atau kontak erat dengan pasien COVID-19,” tulis Kemenkes dalam poin akhir surat edaran tersebut. (RST)