OJK Restui Merger 5 BPR di Banten

SERANG, SEBARAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mempercepat penguatan industri perbankan nasional melalui konsolidasi kelembagaan. Kali ini, OJK resmi menyetujui penggabungan lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Provinsi Banten ke dalam PT BPR Ragasakti sebagai bagian dari strategi memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing industri BPR.

Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-46/D.03/2026 tertanggal 22 Juni 2026. Lima BPR yang resmi bergabung meliputi PT BPR Ana Artha, PT BPR Artha Kurnia Raharja, PT BPR Metropolitan Putra, PT BPR Surya Kencana, dan PT BPR Panca Dana.

Bacaan Lainnya

Dengan terbitnya keputusan tersebut, izin usaha kelima BPR dinyatakan tidak lagi berlaku. Seluruh aset, kewajiban, serta kegiatan usaha resmi dialihkan kepada PT BPR Ragasakti sebagai bank hasil penggabungan yang berkedudukan di Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Selain itu, OJK juga memberikan persetujuan agar seluruh jaringan kantor dari lima BPR tersebut beroperasi dengan status baru sebagai kantor PT BPR Ragasakti Hasil Penggabungan. Keputusan ini efektif berlaku setelah perubahan Anggaran Dasar perusahaan disahkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, menjelaskan bahwa aksi korporasi tersebut merupakan implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, sekaligus langkah strategis dalam memperkuat ketahanan industri perbankan daerah.

“Penggabungan lima BPR ini menjadi wujud nyata konsolidasi kelembagaan yang bertujuan memperkuat struktur permodalan, memperluas jaringan layanan, serta meningkatkan daya saing bank hasil penggabungan dalam melayani kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Provinsi Banten,” ujar Adi Dharma, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, keberhasilan penggabungan tidak hanya diukur dari meningkatnya modal usaha, tetapi juga dari kesiapan manajemen dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang sehat setelah proses merger selesai.

OJK meminta jajaran pengurus PT BPR Ragasakti Hasil Penggabungan segera melakukan harmonisasi sistem operasional, memperkuat penerapan manajemen risiko, serta memastikan kualitas pelayanan kepada nasabah tetap terjaga.

“Kami mendorong pengurus PT BPR Ragasakti Hasil Penggabungan untuk segera menyelaraskan sistem operasional, memperkuat penerapan manajemen risiko, serta menjaga kualitas layanan kepada nasabah dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian,” tambah Adi.

Penggabungan lima BPR ini juga merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS Tahun 2024–2027, yang menjadikan konsolidasi kelembagaan sebagai salah satu strategi utama untuk membangun industri BPR yang lebih sehat, efisien, dan kompetitif.

OJK menilai konsolidasi menjadi langkah penting agar BPR memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam menghadapi dinamika industri jasa keuangan sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Seiring efektifnya aksi korporasi tersebut, jumlah Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang berada di bawah pengawasan OJK Provinsi Banten per Juni 2026 tercatat menjadi 52 BPR dan 10 BPRS. Jumlah tersebut berkurang dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 53 BPR dan 10 BPRS, seiring berlanjutnya proses konsolidasi industri di wilayah Banten.

Melalui penggabungan ini, OJK berharap industri BPR di Banten semakin kuat, memiliki struktur permodalan yang lebih sehat, mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, serta menjadi mitra strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pembiayaan sektor produktif. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait