SERANG, SEBARAYA.COM – BPJS Kesehatan Cabang Serang mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Imbauan ini menyusul munculnya informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan menanggung biaya transportasi peserta saat berobat, mulai dari biaya bensin, tarif tol, transportasi umum, hingga ongkos perjalanan lainnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Manna, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau merupakan hoaks. Hingga saat ini, BPJS Kesehatan tidak memiliki kebijakan yang mengatur penggantian biaya transportasi bagi peserta JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya. Hingga saat ini BPJS Kesehatan tidak memiliki kebijakan yang mengatur penggantian biaya transportasi peserta, termasuk biaya bensin, tol, transportasi umum maupun biaya perjalanan lainnya untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan,” ujar Manna.

Ia menjelaskan, penyebaran informasi yang tidak benar berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Bahkan, hoaks semacam itu dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
Karena itu, Manna mengingatkan seluruh peserta JKN agar hanya mengakses informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8165 165, kantor cabang BPJS Kesehatan, maupun akun media sosial resmi BPJS Kesehatan.
Menurutnya, kebiasaan memverifikasi informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya menjadi langkah penting untuk mencegah meluasnya hoaks yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh peserta JKN untuk selalu memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya kepada orang lain. Apabila menemukan informasi yang diragukan, masyarakat dapat mengonfirmasi langsung kepada BPJS Kesehatan melalui kanal resmi yang tersedia. Dengan demikian, kita bersama-sama dapat mencegah penyebaran hoaks dan menjaga masyarakat tetap memperoleh informasi yang benar mengenai Program JKN,” tutup Manna.
BPJS Kesehatan berharap masyarakat semakin bijak dalam menerima informasi yang beredar di ruang digital dan selalu mengutamakan sumber resmi agar tidak menjadi korban informasi palsu maupun modus penipuan yang mengatasnamakan Program JKN. (RST)







