JAKARTA, SEBARAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga fokus utama untuk memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia. Langkah ini dilakukan agar pengembangan keuangan syariah semakin terarah, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan pemanfaatan produk dan layanan keuangan syariah oleh masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, dalam Pertemuan Pertama Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS) Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor OJK, Jakarta, Senin (20/7).
Dicky menjelaskan, agenda pertama POKJA LIKS tahun ini adalah menyusun strategi literasi dan inklusi keuangan syariah yang berbasis data, digitalisasi, serta kebutuhan masyarakat agar program yang dijalankan lebih tepat sasaran.
Fokus kedua adalah mengintegrasikan program literasi dan inklusi keuangan syariah dengan pengawasan market conduct, pelindungan konsumen, dan peningkatan financial health, sehingga masyarakat tidak hanya memahami produk keuangan syariah, tetapi juga terlindungi dalam menggunakannya.
Sementara fokus ketiga adalah memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan agar setiap program yang disusun mampu menghasilkan langkah nyata dan berkelanjutan.
“POKJA LIKS tahun 2026 akan difokuskan pada tiga agenda utama, yaitu menyusun strategi berbasis data dan digitalisasi, mengintegrasikan literasi dengan market conduct serta pelindungan konsumen, dan memperkuat sinergi antar-pihak agar menghasilkan langkah konkret yang dapat ditindaklanjuti,” ujar Dicky.
Menurutnya, POKJA LIKS tidak hanya menjadi forum koordinasi, tetapi juga berperan sebagai mitra strategis OJK dalam menyatukan gagasan, mendorong aksi bersama, serta menghadirkan dampak nyata bagi peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan literasi keuangan syariah tidak cukup diukur dari meningkatnya pengetahuan masyarakat, tetapi juga harus mampu mendorong penggunaan produk dan layanan keuangan syariah secara berkelanjutan.
“Literasi dan inklusi keuangan syariah harus berjalan seiring dengan pengawasan market conduct dan pelindungan konsumen. Dengan demikian, inovasi di sektor keuangan syariah dapat berkembang secara sehat, dipercaya, dan berkelanjutan,” katanya.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Badan Harian Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) K.H. Muhammad Cholil Nafis, jajaran organisasi profesi dan kemasyarakatan di bidang ekonomi syariah, asosiasi industri jasa keuangan syariah, akademisi, tokoh perempuan, influencer, serta perwakilan satuan kerja kompartemen syariah OJK.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK sekaligus Koordinator Utama POKJA LIKS, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa sejak dibentuk pada 2024, POKJA LIKS telah berperan aktif menyusun berbagai rekomendasi untuk memperkuat kebijakan literasi dan inklusi keuangan syariah agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan industri.
Menurutnya, tantangan ke depan masih cukup besar, terutama dalam memperluas jangkauan program, menjaga keberlanjutan edukasi, serta mengubah pemahaman masyarakat menjadi penggunaan nyata produk dan layanan keuangan syariah.
Untuk mendukung hal tersebut, OJK terus menghadirkan berbagai program edukasi seperti Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO), Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah), Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS), Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH), hingga School of Syariah (SOS).
Selain itu, OJK juga memperkuat inklusi keuangan syariah melalui Forum Edukasi dan Temu Bisnis Keuangan Syariah (FEBIS), Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS), Syariah Financial Fair (SYAFIF), dan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSIS).
Melalui sinergi dengan pemerintah, industri jasa keuangan, akademisi, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan, OJK optimistis literasi dan inklusi keuangan syariah akan terus meningkat sehingga mampu mendorong kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi syariah nasional. (RST)







