JAKARTA, SEBARAYA.COM – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal usaha. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan aturan baru yang membuat pembaruan data kredit menjadi jauh lebih cepat.
Melalui kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026, lembaga jasa keuangan kini wajib memperbarui informasi kredit atau pembiayaan yang telah lunas paling lambat tiga hari kerja. Langkah ini diyakini akan mempercepat proses pengajuan kredit, sekaligus mengurangi kendala akibat data debitur yang belum diperbarui.
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Friderica menjelaskan, pembaruan tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperluas akses pembiayaan yang sehat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, hingga masyarakat yang ingin memiliki rumah melalui Program 3 Juta Rumah.
“Informasi debitur yang lebih cepat, akurat, dan terkini akan membantu lembaga jasa keuangan menyalurkan pembiayaan secara lebih efektif, termasuk KPR bersubsidi dan pembiayaan sektor produktif,” ujarnya.
Selain mempercepat pembaruan data setelah pelunasan, OJK juga menetapkan threshold informasi debitur di atas Rp1 juta. Kebijakan ini membuat informasi yang ditampilkan dalam SLIK menjadi lebih proporsional dan relevan untuk mendukung proses analisis kredit.
Meski demikian, OJK mengingatkan bahwa SLIK bukan penentu utama seseorang mendapatkan pinjaman. Persetujuan kredit tetap menjadi kewenangan masing-masing bank atau lembaga pembiayaan berdasarkan hasil analisis kemampuan membayar, profil risiko, dan prinsip kehati-hatian.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, optimalisasi SLIK akan menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan dan mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah.
SLIK Makin Vital, Dipakai Lebih dari 2.100 Lembaga Keuangan
Peran SLIK kini semakin besar dalam industri keuangan nasional. Hingga Juli 2026, sistem ini telah digunakan oleh 2.169 lembaga pelapor, mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan, pergadaian, koperasi simpan pinjam, modal ventura, hingga lembaga keuangan lainnya.
Setiap bulan, rata-rata terdapat 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) yang diproses melalui SLIK. Bahkan pada April 2026, jumlah inquiry mencapai 35,3 juta, menunjukkan tingginya ketergantungan industri keuangan terhadap sistem tersebut.
Optimalisasi SLIK juga diharapkan mampu mempercepat pembaruan data, meminimalkan keluhan masyarakat akibat data kredit yang belum diperbarui setelah pelunasan, memperkuat sistem pelaporan kredit nasional, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.
Di sisi lain, penguatan SLIK dilakukan ketika penyaluran kredit nasional terus menunjukkan tren positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun, sementara kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dengan sistem yang semakin cepat dan akurat, OJK berharap akses pembiayaan bagi masyarakat semakin terbuka tanpa mengabaikan kualitas kredit maupun stabilitas sektor jasa keuangan. (RST)







