JAKARTA, SEBARAYA.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasional Snapboost, platform yang diduga menjalankan aktivitas investasi ilegal dengan kedok monetisasi media sosial menggunakan sistem Click to Earn (C2E).
Platform tersebut menawarkan iming-iming penghasilan kepada masyarakat hanya dengan mengerjakan tugas sederhana, seperti memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di berbagai media sosial, mulai dari Instagram, Facebook, YouTube hingga TikTok.
Namun di balik tawaran tersebut, Satgas PASTI menemukan indikasi adanya skema penghimpunan dana masyarakat yang berpotensi merugikan.
Dalam praktiknya, peserta diwajibkan melakukan deposit terlebih dahulu untuk dapat mengerjakan berbagai misi. Snapboost juga menjanjikan keuntungan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang menyetor dana dalam jumlah tertentu.
Berdasarkan hasil koordinasi lintas instansi, Satgas PASTI memastikan bahwa Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia.
Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Tak hanya itu, Satgas PASTI juga menemukan modus lain yang patut diwaspadai. Pelaku diduga secara berkala mengganti alamat situs atau URL dengan nama berbeda-beda, namun tetap mempertahankan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang sama.
Pola tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan sekaligus mempertahankan aktivitas meski tautan sebelumnya telah diblokir.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh aktivitas Snapboost dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan.
Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna melakukan proses penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat yang merasa mengalami kerugian akibat aktivitas Snapboost diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Jangan Tergiur Keuntungan Instan
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama jika mengharuskan penyetoran dana di awal atau menawarkan sistem perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan.
Masyarakat juga diminta mewaspadai aplikasi maupun situs yang sering berganti alamat, tetapi tetap menggunakan pola operasional yang sama karena berpotensi merupakan bagian dari jaringan aktivitas ilegal.
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SI-PASTI), Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 0811-5715-7157, maupun melalui surat elektronik konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku serta mendukung proses penanganan lebih lanjut.
Satgas PASTI menegaskan bahwa kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah maraknya penipuan berkedok investasi digital. Sebelum bergabung dengan platform apa pun, masyarakat diimbau memastikan legalitas perusahaan, izin usaha, serta status aplikasi melalui kanal resmi pemerintah agar terhindar dari kerugian finansial. (RST)







