JAKARTA, SEBARAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas komitmennya menjadikan sektor jasa keuangan sebagai motor penggerak transisi menuju ekonomi rendah karbon. Komitmen tersebut disampaikan dalam London Climate Action Week (LCAW) 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan berkelanjutan dan pasar karbon global.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa transformasi menuju ekonomi hijau tidak cukup hanya melalui kebijakan, tetapi harus didukung oleh sistem pembiayaan yang kredibel, transparan, dan mampu membangun kepercayaan investor.
“OJK akan terus memastikan bahwa agenda keuangan berkelanjutan dan pembiayaan transisi tidak berhenti sebagai kerangka kebijakan, tetapi benar-benar menjadi mekanisme pasar yang kredibel. Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem keuangan yang stabil, berintegritas, dan mampu membiayai masa depan ekonomi Indonesia yang lebih hijau, tangguh, dan inklusif,” ujar Friderica dalam rangkaian LCAW 2026 yang berlangsung di London, Inggris, pada 22–25 Juni 2026.
Keikutsertaan OJK dalam forum internasional tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat pengelolaan risiko keuangan akibat perubahan iklim, sekaligus mempercepat pengembangan ekosistem perdagangan karbon nasional melalui kolaborasi dengan regulator, investor, akademisi, dan lembaga keuangan dunia.
Dalam berbagai forum internasional, termasuk The Net Zero Delivery Summit, Southeast Asia Climate Action Forum, hingga pertemuan dengan sejumlah lembaga global, OJK menekankan bahwa tantangan terbesar Indonesia bukan sekadar menyediakan pembiayaan, melainkan memastikan modal mengalir ke proyek-proyek transisi yang layak, kredibel, dan memberikan dampak nyata terhadap pembangunan ekonomi.
Menurut Friderica, sebagai negara berkembang sekaligus anggota G20, Indonesia harus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, industrialisasi, dan komitmen mencapai net zero emissions pada 2060 atau lebih cepat.
Untuk mendukung agenda tersebut, OJK terus memperkuat berbagai instrumen keuangan berkelanjutan. Beberapa di antaranya melalui pengembangan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), peningkatan standar pelaporan keberlanjutan yang selaras dengan standar global, penerapan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS), penyusunan panduan transition finance, hingga penyempurnaan regulasi melalui revisi POJK Nomor 51 Tahun 2017 yang ditargetkan terbit pada tahun ini.
Friderica menegaskan bahwa TKBI menjadi acuan penting agar lembaga jasa keuangan dan investor dapat mengidentifikasi proyek hijau maupun proyek transisi secara tepat sehingga pembiayaan lebih terarah dan mampu meminimalkan risiko greenwashing.
“OJK ingin memastikan bahwa sektor-sektor yang perlu bertransisi tidak ditinggalkan, tetapi didorong memiliki rencana transisi yang kredibel. Transisi yang berhasil bukan sekadar memindahkan modal ke sektor yang sudah hijau, melainkan mentransformasikan sektor-sektor beremisi tinggi menjadi lebih rendah karbon secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain memperkuat regulasi, OJK juga memperkenalkan Satu Karsa, sebuah platform blended finance yang dikembangkan bersama Kementerian Kehutanan. Platform ini dirancang untuk mendukung proyek karbon berbasis alam melalui kegiatan reforestasi, agroforestri, pemulihan lahan kritis, pemberdayaan masyarakat, hingga pengembangan kredit karbon berkualitas tinggi.
Menurut Friderica, pengelolaan aset alam Indonesia secara transparan dan berintegritas dapat menjadi keunggulan strategis dalam menarik investasi jangka panjang sekaligus mendukung pemulihan lingkungan.
Di sisi lain, OJK juga mempertegas perannya dalam memperkuat integritas pasar karbon nasional. Sebagai anggota Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK), OJK terus mengembangkan tata kelola perdagangan karbon melalui IDX Carbon dan integrasi dengan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Melalui POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, OJK mengawasi perdagangan karbon di pasar sekunder guna memastikan transparansi, perlindungan investor, serta kredibilitas pasar. Revisi regulasi tersebut juga tengah disiapkan untuk menyesuaikan implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon.
Sejak diluncurkan pada 2023, Bursa Karbon Indonesia telah mencatat transaksi sekitar 2 juta ton CO₂ ekuivalen dengan nilai transaksi melampaui Rp93 miliar, mencerminkan meningkatnya minat pelaku pasar terhadap mekanisme perdagangan karbon nasional.
“Bursa karbon hanya akan dipercaya apabila unit karbon yang diperdagangkan terukur, tercatat, tertelusur, dan bebas dari penghitungan ganda. Karena itu, integritas pasar, kualitas data, kredibilitas verifikasi, dan tata kelola menjadi prasyarat utama agar pasar karbon dapat benar-benar mendukung pembiayaan transisi,” kata Friderica.
Dalam rangkaian kunjungannya di London, OJK juga memperkuat kerja sama internasional melalui berbagai pertemuan bilateral dengan regulator dan lembaga global, termasuk London School of Economics and Political Science (LSE) melalui Centre for Economic Transition Expertise (CETEx) serta forum The Network for Greening the Financial System (NGFS) dan The Coalition of Finance Ministers for Climate Action (CFMCA).
Melalui kolaborasi global tersebut, OJK berharap sektor jasa keuangan Indonesia mampu menjadi katalis pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mempercepat pembiayaan transisi menuju ekonomi rendah karbon, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia dalam arsitektur keuangan hijau dunia. (RST)







