JAKARTA, SEBARAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat langkah pemberantasan penipuan digital (online scams) yang semakin masif, terorganisasi, dan melintasi batas negara. Bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) serta Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK menggalang kolaborasi regional guna mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan keuangan digital di kawasan Asia Tenggara.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertema Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang berlangsung di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.
Forum ini menghadirkan regulator sektor jasa keuangan, unit intelijen keuangan, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari 13 negara dan yurisdiksi, termasuk Singapura, Australia, Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Hong Kong, Inggris, hingga Timor-Leste.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan perkembangan layanan keuangan digital memang mendorong inklusi keuangan dan efisiensi transaksi. Namun, di sisi lain, digitalisasi juga membuka peluang baru bagi pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan yang semakin kompleks.
Menurut Dicky, penipuan digital kini tidak lagi berdiri sendiri, melainkan telah menjadi bagian dari jaringan kejahatan keuangan yang terhubung dengan tindak pidana pencucian uang.
“Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” ujarnya saat membuka forum, Senin (29/6/2026).
OJK mencatat berbagai modus penipuan digital terus berkembang, mulai dari investasi bodong, penyamaran identitas (impersonation), phishing, social engineering, pembajakan akun (account takeover), penipuan lowongan kerja (job scams), penipuan perdagangan elektronik (e-commerce fraud), hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule).
Kejahatan tersebut semakin sulit ditangani karena dana hasil kejahatan dapat berpindah hanya dalam hitungan menit melalui rekening bank, dompet digital, aset virtual, blockchain, mata uang kripto, hingga transaksi lintas negara.
“Dalam ekosistem keuangan digital, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, dan transaksi lintas negara. Karena itu, setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal,” jelas Dicky.
Karena itu, OJK menegaskan bahwa penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) harus berjalan seiring dengan upaya pemberantasan penipuan digital. Setiap tindak penipuan berpotensi menjadi tindak pidana asal pencucian uang sehingga memerlukan sistem deteksi dini yang lebih cepat dan terintegrasi.
Perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menilai pemberantasan penipuan daring tidak mungkin dilakukan oleh satu negara atau satu institusi saja. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor dan lintas negara menjadi kunci untuk menghadapi jaringan kriminal yang beroperasi secara global.
“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Namun, dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif dan konstruktif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara,” katanya.
Melalui forum tersebut, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan berbagai mitra regional menyepakati pentingnya memperkuat intelijen keuangan, harmonisasi regulasi APU/PPT, pertukaran informasi lintas negara, kerja sama penegakan hukum, hingga percepatan pemulihan aset hasil kejahatan.
OJK juga menekankan bahwa penanganan kejahatan keuangan digital harus dilakukan dengan pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem, mengingat kejahatan digital dapat bermula dari media sosial, aplikasi pesan instan, platform digital, hingga kemudian masuk ke sistem perbankan, dompet digital, penyedia aset virtual, dan jaringan pembayaran internasional.
Selain itu, kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta dinilai semakin penting. Menurut OJK, keberhasilan pemberantasan kejahatan digital di masa depan akan sangat bergantung pada trusted intelligence sharing, yaitu pertukaran intelijen yang cepat, akurat, dan bertanggung jawab antarinstansi.
Melalui forum regional ini, OJK berharap lahir rekomendasi konkret yang dapat memperkuat kerja sama internasional dalam mendeteksi, mencegah, dan memberantas penipuan online lintas negara, sekaligus meningkatkan pelindungan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan di kawasan Asia Tenggara.
OJK juga mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan digital. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur penawaran yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, menjaga kerahasiaan data pribadi, PIN, OTP, maupun kata sandi, serta selalu memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui OJK Kontak 157. Dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id, sedangkan penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan melalui iasc.ojk.go.id. (RST)







