JAKARTA, SEBARAYA.COM – Upaya reformasi besar-besaran yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor perasuransian dan dana pensiun mendapat pengakuan internasional. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memberikan apresiasi atas berbagai langkah strategis Indonesia dalam memperkuat ketahanan sektor keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta membangun industri jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Head of Insurance and Pensions OECD, Pablo Antolín, dalam rangkaian kegiatan Fact-Finding Mission OECD bidang asuransi dan dana pensiun yang berlangsung di Jakarta pada 5–11 Juni 2026.
Kunjungan ini menjadi bagian penting dalam proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota penuh OECD, organisasi internasional yang saat ini beranggotakan 38 negara maju dan berkembang yang menerapkan standar kebijakan terbaik dalam bidang ekonomi, keuangan, dan kesejahteraan masyarakat.
Indonesia sendiri mencatat sejarah sebagai negara pertama di ASEAN yang resmi memasuki proses aksesi OECD sejak Februari 2024.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa kunjungan OECD merupakan momentum strategis bagi Indonesia untuk menunjukkan berbagai reformasi yang sedang dijalankan sekaligus melakukan evaluasi terhadap standar internasional.
“Indonesia menyambut baik Fact-Finding Mission OECD sebagai bagian penting dari proses aksesi. Kami memandang proses ini bukan sekadar penilaian, tetapi kesempatan strategis untuk melakukan benchmarking terhadap praktik internasional terbaik serta mempercepat reformasi sektor keuangan Indonesia,” ujar Friderica.
Menurut Friderica, di tengah ketidakpastian ekonomi global, Indonesia tetap menunjukkan daya tahan ekonomi yang kuat. Hal itu didukung oleh konsumsi domestik yang stabil serta pertumbuhan investasi yang terus terjaga.
Kondisi sektor jasa keuangan juga dinilai tetap sehat dan kuat. Di sektor perasuransian, tingkat Risk-Based Capital (RBC) industri berada jauh di atas batas minimum yang dipersyaratkan regulator, yakni mencapai 476,11 persen untuk asuransi jiwa dan 311,74 persen untuk asuransi umum.
Sementara itu, sektor dana pensiun terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga April 2026, total aset dana pensiun tercatat mencapai Rp410,14 triliun dan berperan sebagai investor institusional jangka panjang yang penting bagi perekonomian nasional.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa reformasi yang tengah dijalankan Indonesia sejalan dengan agenda OECD dan standar internasional.
Salah satu reformasi utama adalah implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Program Penjaminan Polis akan memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam revisi UU P2SK yang telah disetujui DPR RI pada 4 Juni 2026, kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi juga semakin diperkuat dan menjadi bagian integral dari implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS,” kata Ogi.
Selain itu, OJK juga terus mendorong penerapan PSAK 117 yang mengadopsi standar internasional IFRS 17, menyiapkan kerangka solvabilitas berbasis risiko atau New Risk-Based Capital (New-RBC), memperkuat kapasitas aktuaria, hingga memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas pengawasan industri.
Pablo Antolín menilai Indonesia memiliki sejumlah keunggulan yang menjadi modal penting dalam reformasi sektor asuransi dan dana pensiun. OECD melihat adanya kemajuan signifikan dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan, memperluas asuransi mikro, memperkuat regulasi dan pengawasan, serta membangun roadmap reformasi dana pensiun yang komprehensif.
“Kami melihat berbagai reformasi penting yang sedang dilakukan Indonesia di sektor asuransi dan dana pensiun. Fact-Finding Mission ini bertujuan untuk memahami lebih dalam bagaimana kebijakan, regulasi, dan pengawasan diterapkan dalam praktik serta bagaimana reformasi tersebut mendukung tujuan perlindungan konsumen dan ketahanan sektor keuangan,” ujar Pablo.
Selama kunjungan di Indonesia, delegasi OECD dijadwalkan bertemu dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari OJK, Kementerian Keuangan, BNPB, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi industri asuransi dan dana pensiun, profesi aktuaria, broker asuransi dan reasuransi, kelompok konsumen, hingga pelaku industri lainnya.
Melalui proses ini, Indonesia berharap dapat menunjukkan kemajuan reformasi sektor keuangan nasional sekaligus memperoleh masukan konstruktif dari OECD guna memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan ketahanan sektor keuangan, dan mendukung pembangunan ekonomi jangka panjang.
Keberhasilan memperoleh apresiasi dari OECD menjadi sinyal positif bahwa reformasi sektor jasa keuangan Indonesia berada di jalur yang tepat untuk memenuhi standar global dan memperkuat posisi Indonesia di kancah ekonomi internasional. (RST)







