Perangi Obat Liar dan Antibiotik: BPOM Serang dan Pemkot Serang Lakukan Edukasi dan Pengawasan

Pemkot Serang dan BPOM Serang Berantas Peredaran Obat Liar dan Antibiotik Ilegal
Pemkot Serang dan BPOM Serang Berantas Peredaran Obat Liar dan Antibiotik Ilegal | Foto : Istimewa

Serang, Sebaraya.com – Pemerintah Kota Serang dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang mengintensifkan pengawasan, edukasi, dan penggunaan obat di wilayah Kota Serang.

Hal itu terungkap saat pertemuan di aula Sekretariat Daerah Kota Serang, Jumat (21/7/2023). Kegiatan ini dihadiri Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait, Wali Kota Serang Syafrudin, Asda II Kota Serang, dan beberapa unsur Pimpinan OPD. Pertemuan tersebut menjadi momen penting untuk membahas isu serius peredaran obat ilegal di kota serta penggunaan antibiotik yang belum sesuai aturan.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Wali Kota Serang, Syafrudin, mengapresiasi kepada BPOM Serang yang secara langsung menyampaikan program edukasi kepada masyarakat dan lembaga terkait tentang peredaran obat dan antibiotik. Ia menekankan pentingnya selektivitas dalam memberikan ijin peredaran obat untuk menghindari maraknya peredaran obat di luar apotek.

“Pemerintah Kota Serang akan menyosialisasikan kepada para Camat terkait peredaran obat di wilayah Kota Serang, serta akan mengeluarkan Surat Edaran Walikota yang menekankan pada apoteker terkait penggunaan dan penjualan obat di Kota Serang,” ungkap Syafrudin.

Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait, menambahkan bahwa peredaran antibiotik yang belum sesuai aturan harus mendapatkan perhatian lebih lanjut untuk mencegah resistensi antibiotik. Untuk itu, ia menegaskan perlunya pembinaan edukasi dan pengawasan terkait pemberian antibiotik agar sesuai dengan takaran dan dosis yang dianjurkan, terutama pada pekerja dan pemilik apotek.

Pemerintah Kota Serang juga menyoroti jumlah apotek, toko obat, dan puskesmas di wilayahnya. Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, Ahmad Hasanudin, mengungkapkan bahwa Kota Serang memiliki 116 apotek, 6 toko obat, dan 16 puskesmas. Ia menegaskan bahwa fasilitas kesehatan yang tidak memiliki apoteker tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan kefarmasian.

“Pembelian antibiotik atau obat keras harus disertai resep dokter,” tegas Ahmad Hasanudin.
Ia berharap langkah-langkah konkret akan segera diimplementasikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap obat, mengatasi peredaran obat liar, dan memastikan penggunaan antibiotik yang tepat sesuai dengan peraturan. “Pemerintah Kota Serang berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan melakukan upaya bersama dan edukasi agar penggunaan obat di kota ini menjadi lebih aman dan bertanggung jawab,” ujarnya. (Dhe/Red)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *