JAKARTA, SEBARAYA.COM – Perjudian daring kini bukan sekadar fenomena digital, tetapi telah menjelma menjadi ancaman sistemik bagi ekonomi nasional, stabilitas sosial, hingga masa depan generasi muda Indonesia. Hal itu ditegaskan Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Safriansyah Yanwar Rosyadi, dalam forum group discussion (FGD) bertema “Membangun Kolaborasi Digital Bebas Perjudian Daring”, hasil kolaborasi antara Komdigi dan Katadata, di Jakarta, Selasa (21/10).
Komdigi mencatat, nilai deposit judi online pada semester pertama 2025 telah mencapai Rp17 triliun, sementara sejak awal 2025, pemerintah telah menangani lebih dari 7,2 juta konten perjudian daring. Namun, praktik ini terus berevolusi dengan cepat, seolah tak pernah habis diberantas.
“Kami sudah memblokir jutaan konten, tapi yang tumbuh juga tak kalah cepat. Ini tantangan global yang menuntut kerja bersama lintas sektor,” ujar Safriansyah yang mewakili Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.
Safriansyah menegaskan, kerugian akibat judi daring tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga kehancuran sosial dan moral masyarakat. “Praktik ini merambah berbagai lapisan masyarakat, menghancurkan ekonomi keluarga, dan merusak masa depan generasi muda,” tambahnya.
Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan, total perputaran transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp927 triliun selama 2017 hingga kuartal I 2025. Angka fantastis ini memperlihatkan bahwa judi daring telah berkembang menjadi fenomena ekonomi bawah tanah berskala nasional.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyebut judi daring sebagai “silent killer” ekonomi Indonesia. “Uangnya lari ke luar negeri, ekonomi kita kehilangan sirkulasi. Karena itu, diplomasi multilateral antarnegara sangat penting,” ujarnya.
CEO & Co-Founder Katadata, Metta Dharmasaputra, menegaskan pentingnya sinergi antara regulator, industri, dan masyarakat. Menurutnya, tidak ada satu lembaga pun yang bisa memberantas judi daring sendirian.
“Sangat disayangkan melihat angka deposit judi daring mencapai Rp17 triliun. Padahal jika uang itu digunakan untuk pembangunan, dampaknya bisa luar biasa bagi masyarakat,” kata Metta.
Sementara Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda, menilai pemberantasan judi daring memerlukan pendekatan komprehensif, tak hanya regulatif. “Kita butuh sistem deteksi berbasis AI, integrasi database lintas instansi, dan kerja sama internasional. Regulasi saja tidak cukup,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) bukan pihak yang harus disalahkan, melainkan mitra penting dalam menutup celah transaksi ilegal. Kolaborasi antara Komdigi, PPATK, industri keuangan, dan Polri diperlukan untuk memblokir rekening mencurigakan serta memperkuat literasi keuangan publik.
Menurut Kabid Perlindungan Data pada Kemenko Polhukam, Erika, perjudian daring kini telah menyentuh ranah keamanan nasional. “Rantai operasinya kompleks, dari pendaftaran domain massal hingga transaksi lintas negara menggunakan e-wallet, QRIS, bahkan kripto,” jelasnya.
Data Kemenko Polhukam mencatat, 70% pemain judi daring berpenghasilan di bawah Rp5 juta, dan 603 ribu penerima bansos diketahui terlibat dalam aktivitas tersebut. Akibatnya, bantuan sosial mereka dihentikan.
Pemerintah kini tengah menyiapkan grand strategy pemberantasan judi daring dari tiga lapis:
- Pemutusan domain dan hosting di hulu
- Patroli siber kolaboratif di tengah
- Interdiksi finansial di hilir
“Pendekatannya harus pentahelix, melibatkan pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan masyarakat,” tegas Erika.
Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perbanas, Fransiska Oei, menuturkan bahwa industri perbankan telah memperkuat lapisan deteksi terhadap transaksi mencurigakan dan mempercepat pelaporan ke PPATK.
“Bank dan PJP sudah melaporkan rekening ilegal. Kami dukung integrasi data lintas otoritas. Teknologi crawling AI bisa membantu deteksi cepat jaringan judi daring,” katanya.
Sementara itu, Syarif Lumintarjo, Ketua Bidang Koordinator Infrastruktur dan IDNIC APJII, menilai fenomena ini sebagai paradoks teknologi. “Teknologi mempercepat segala hal—termasuk hal negatif. Dulu judi dilakukan offline, kini online. Itulah paradoksnya,” ujarnya.
Menurut Syarif, membangun ruang digital yang sehat tidak cukup dengan memblokir situs atau menindak pelaku. “Kita harus membangun ekosistem kepercayaan digital, di mana pemerintah sebagai pengatur, industri sebagai penjaga gerbang, media sebagai edukator, dan masyarakat sebagai benteng terakhir,” tuturnya.
Forum ini menegaskan bahwa pemberantasan judi daring bukan hanya persoalan teknologi, melainkan moral, ekonomi, dan kedaulatan digital bangsa.
Indonesia kini berada di persimpangan: antara menjadi negara dengan ruang digital berdaulat, atau membiarkan ruang maya dikuasai praktik ilegal yang menggerogoti sendi ekonomi dan sosial.
Kolaborasi lintas sektor menjadi satu-satunya jalan menuju ekonomi digital yang sehat, beretika, dan berkeadilan, di mana teknologi menjadi alat pemberdayaan — bukan eksploitasi. (RST)







