Mahupiki Gelar Kajian Peradilan Pidana, Soroti Imunitas Jaksa dan Akuntabilitas Hukum

SERANG, SEBARAYA.COM – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang menghadirkan puluhan mahasiswa hukum di Hotel Aston Serang, Kamis (13/2/2025). Diskusi tersebut mengangkat tema “Menimbang Hak Imunitas Jaksa Dalam Sistem Peradilan Pidana: Perlindungan Profesi atau Ancaman Terhadap Akuntabilitas?”

FGD ini membahas isu krusial dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terutama terkait dengan kewenangan kejaksaan dalam penyelidikan, penyidikan, serta penyitaan yang harus mendapatkan izin dari Jaksa Agung sebelum dilakukan tindakan hukum.

Bacaan Lainnya

Jamin Ginting, pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat 5, seorang jaksa sebelum dilakukan penggeledahan, penyitaan, atau penahanan harus mendapatkan izin dari Jaksa Agung terlebih dahulu.

“Hari ini kita akan membahas lebih lanjut apakah kewenangan ini berdampak pada prinsip persamaan di hadapan hukum dan apakah akan menghambat proses penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan oleh lembaga lain,” ujar Jamin Ginting.

Menurutnya, aturan ini dapat menjadi kendala bagi aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, dalam menangani kasus yang melibatkan jaksa. Jika seorang penyidik ingin melakukan penyitaan terhadap seorang jaksa yang diduga terlibat kasus pidana, maka harus mendapatkan izin dari Jaksa Agung terlebih dahulu.

“Proses ini bisa memperlambat jalannya hukum. Apalagi izin dari Jaksa Agung bukan sesuatu yang mudah untuk didapatkan,” tambahnya.

Jamin juga menyoroti bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor), kewenangan untuk memberikan izin terhadap penyelidikan anggota legislatif sudah dihapus. Menurutnya, pendekatan yang sama seharusnya diterapkan dalam berbagai kasus pidana lainnya.

“Seharusnya izin tidak menjadi syarat, cukup dengan pemberitahuan saja agar tidak menghambat jalannya proses hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, anggota Mahupiki, Basuki, menilai bahwa kebijakan tersebut dapat merugikan masyarakat pencari keadilan. Ia menyoroti kemungkinan adanya oknum jaksa yang melanggar hukum namun sulit ditindak karena perlindungan yang diberikan melalui kewenangan izin Jaksa Agung.

“Jika ada jaksa yang melanggar norma hukum dan harus ditindak, tetapi masih harus menunggu izin dari pimpinannya, ini tentu akan menghambat proses peradilan. Padahal kita semua tahu bahwa di mata hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama,” jelas Basuki.

Sementara itu, Ahmad Rifai, yang mewakili Ketua Mahupiki, menegaskan bahwa Mahupiki di Banten akan terus memberikan masukan kepada pemerintah, khususnya terkait hukum pidana dan undang-undang lainnya. “Kami akan terus mengawal kebijakan hukum pidana di Indonesia dan memberikan saran konstruktif kepada pemerintah agar hukum tetap tegak dengan prinsip keadilan yang setara bagi semua,” pungkasnya.

Diskusi ini diharapkan dapat membuka wacana lebih luas terkait kebijakan hukum yang adil serta tidak menghambat proses penegakan hukum, khususnya bagi para penegak hukum itu sendiri. (RST) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait